Haji Muzihir Tegaskan SK DPW PPP NTB Sah, Minta Kader Bersatu dan Hentikan Polemik

  • 06 Feb 2026 12:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Haji Muzihir, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah sah secara organisasi dan hukum, serta telah ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.

 Haji Muzihir menjelaskan, Muswil PPP NTB telah dilaksanakan dengan tingkat kehadiran mencapai lebih dari 90 persen, melampaui syarat kuorum dua pertiga peserta. Seluruh proses Muswil, kata dia, juga disaksikan langsung oleh media dan berlangsung tanpa dinamika atau konflik.

 “Tidak ada riak, tidak ada apa-apa. Media melihat langsung seluruh proses Muswil,” ujar Muzihir kepada awak media, Jumat 6 Februari 2026.

 Usai Muswil, Muzihir menyebut dirinya berangkat menunaikan ibadah umrah pada 28 Desember 2025. Sebelum berangkat ke Arab Saudi, seluruh hasil Muswil telah diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Sekembalinya dari umrah pada 8 Januari 2025, SK kepengurusan DPW PPP NTB akhirnya diterbitkan.

“Alhamdulillah, SK DPW PPP NTB terbit. Ketua DPW saya, sekretaris Raja Siti Ari. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen DPP PPP,” jelasnya.

Menurut Muzihir, SK tersebut hanya diperlihatkan kepada media tanpa disertai pernyataan apa pun. Namun keesokan harinya, muncul reaksi dari salah satu kader yang mempertanyakan keabsahan SK tersebut.

Menanggapi hal itu, Muzihir menegaskan bahwa selama kader menerima dan mengakui SK DPP, maka tidak ada konsekuensi organisasi seperti Pergantian Antar Waktu (PAW), pemberhentian, maupun penunjukan pelaksana tugas (PLT).

“Selama SK ini diakui, tidak ada PAW, tidak ada pergeseran jabatan, tidak ada apa-apa. Kita berjalan sesuai mekanisme partai,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang menilai SK tersebut cacat hukum, maka jalur yang tepat adalah menggugat DPP PPP, bukan dirinya sebagai penerima mandat.

“Kalau merasa SK ini cacat hukum, silakan gugat DPP. Bukan saya, karena saya hanya menerima SK,” ujarnya.

Terkait wacana Musyawarah Cabang (Muscab) atau Musyawarah Anak Cabang (Musancab), Muzihir menegaskan bahwa mekanisme organisasi sudah diatur jelas dalam AD/ART PPP. Setelah Muswil, Muscab wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan.

“SK saya ditandatangani 22 Januari. Artinya, batas Muscab paling lambat 22 April. Lewat dari itu, tidak boleh lagi,” jelasnya.

Bahkan, Muzihir menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya Muscab secara pribadi, apabila diperlukan, demi kelancaran konsolidasi partai.

“Saya siap membiayai Muscab pakai uang pribadi. Tidak perlu uang partai. Yang penting roda organisasi berjalan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Haji Muzihir mengimbau seluruh kader PPP di NTB, mulai dari tingkat provinsi hingga ranting, untuk bersatu dan fokus membesarkan partai, serta menghentikan polemik internal.

“Tidak ada niat saya membuat kisruh. Mari kita bersatu membesarkan partai. Selama SK ini diakui, tidak akan ada pemberhentian siapa pun,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....