Kemenkum NTB Himpun Praktik Penyelesaian Sengketa di PN Mataram

  • 05 Feb 2026 15:58 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Dalam rangka menghimpun data dan informasi praktik penyelesaian sengketa Hukum Perdata Internasional (HPI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mendampingi Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 5 Februari 2026.  

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama jajaran mendampingi langsung Direktur OPHI Ditjen AHU, Agvirta Armilia Sativa, dalam kegiatan tersebut.

Agvirta menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024–2025 tanggal 19 November 2024. Selain itu, Presiden Republik Indonesia juga telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-53/Pres/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 kepada Ketua DPR RI guna mendorong pembahasan RUU HPI untuk memperoleh persetujuan bersama.

Sebagai bagian dari persiapan pembahasan RUU HPI bersama DPR RI, Direktorat OPHI melakukan konsultasi teknis dengan Pengadilan Negeri Mataram untuk mengumpulkan data perkara perdata yang mengandung unsur asing selama lima tahun terakhir. Data yang dihimpun meliputi pihak-pihak berperkara, ringkasan posisi kasus, putusan dan pelaksanaan eksekusi, status perkara, serta berbagai tantangan dan hambatan dalam praktik penyelesaian sengketa HPI.

Dalam kesempatan tersebut, I Gusti Putu Milawati menambahkan bahwa berdasarkan data Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang disampaikan saat kunjungan DPR RI ke Kanwil Kemenkum NTB, Pengadilan Negeri Mataram tercatat sebagai pengadilan dengan tingkat intensitas tertinggi dalam pendaftaran dan penyelesaian perkara HPI di Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram menyampaikan apresiasi atas kunjungan Direktur OPHI beserta tim. Ia menegaskan kesiapan Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Agama Mataram untuk mendukung penyusunan RUU HPI dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. Adapun jenis perkara perdata yang mengandung unsur asing yang selama ini ditangani antara lain adopsi anak, pengakuan anak, perceraian dan hak asuh anak, perbuatan melawan hukum, serta perselisihan hubungan industrial.

Dalam praktik penyelesaian perkara, hakim pada umumnya menggunakan hukum Indonesia dalam memutus perkara perdata yang mengandung unsur asing. Meskipun dalam beberapa amar putusan belum secara eksplisit mencantumkan Pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen (AB), para hakim tetap menerapkan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional dalam pertimbangan hukumnya.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat OPHI berencana menyelenggarakan rapat virtual bersama para hakim serta Kanwil Kemenkum NTB dan Bali. Dua wilayah ini diketahui memiliki volume sengketa perdata internasional terbanyak. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan substansi RUU HPI sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapannya di lingkungan peradilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....