Akademisi Bima Nilai Polri Relevan di Bawah Presiden
- 04 Feb 2026 13:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima - Perdebatan mengenai posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), apakah sebaiknya berada di bawah Presiden atau di bawah kementerian tertentu, kembali mengemuka dan menjadi diskursus publik di berbagai kalangan. Isu ini tidak hanya dibahas di tingkat nasional, tetapi juga mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi di daerah, termasuk di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Perdebatan tersebut pada dasarnya menyangkut efektivitas tata kelola keamanan, prinsip negara hukum, serta mekanisme kontrol demokratis terhadap institusi kepolisian.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, Dr Taufik Firmanto, MH, menyampaikan pandangannya bahwa penempatan Polri di bawah Presiden masih relevan dengan kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini. Menurutnya, secara konstitusional, hal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
"Dalam konteks ini, Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan bagian integral dari kekuasaan eksekutif," ujarnya.
Semangat konstitusi tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden. Meski berada dalam struktur eksekutif, Polri tetap diwajibkan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan berkeadilan.
Pelaksanaan tugas Polri juga tidak bersifat absolut, karena tetap tunduk pada hukum acara pidana, pengawasan peradilan, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh DPR dan masyarakat sipil.
Dr. Taufik menambahkan, dari perspektif sosiologi hukum, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan keamanan yang kompleks, mulai dari kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, konflik sosial, hingga ancaman keamanan berbasis teknologi. Kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam menuntut adanya koordinasi nasional yang kuat dan terpusat.
Dalam konteks tersebut, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai lebih efektif dalam menjamin keseragaman kebijakan, kecepatan pengambilan keputusan, serta sinergi antar-lembaga negara.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah Presiden tidak serta-merta meniadakan prinsip negara hukum maupun akuntabilitas demokratis. Justru, dengan desain kelembagaan yang tepat, Polri dapat tetap profesional, independen dalam penegakan hukum, sekaligus bertanggung jawab secara politik dan hukum. Kuncinya terletak pada penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta komitmen terhadap reformasi kelembagaan yang berkelanjutan.
“Selama fungsi kontrol berjalan efektif dan supremasi hukum ditegakkan, maka posisi Polri di bawah Presiden masih sangat relevan dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia saat ini,” pungkasnya, Rabu 4 Februari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....