BKSPK Percepat Pembahasan RUU Daerah Kepulauan ke DPR
- 03 Feb 2026 18:44 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Provinsi Kepulauan agar segera masuk ke Badan Legislasi DPR RI. Dorongan tersebut mengemuka dalam High Level Meeting (HLM) BKSPK yang digelar di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.
Pertemuan itu dihadiri para gubernur dari provinsi-provinsi kepulauan, antara lain Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Papua Barat Daya. Masing-masing kepala daerah hadir bersama perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, para gubernur menyepakati langkah bersama untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Provinsi Kepulauan yang telah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade. RUU ini dinilai penting untuk menghadirkan rezim khusus bagi provinsi kepulauan, mengingat karakteristik geografis dan tantangan pembangunan yang berbeda dengan daerah daratan.
| Baca juga: Mohan Pacu OPD Kejar Target Retribusi PAD |
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menilai pembahasan RUU ini perlu melibatkan seluruh provinsi yang memenuhi kriteria sebagai daerah kepulauan sebagaimana tercantum dalam draf RUU. Menurutnya, keterlibatan menyeluruh akan memperkuat kemauan kolektif daerah dalam memperjuangkan pengesahan regulasi tersebut.
Iqbal menegaskan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan semata-mata untuk menuntut tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Yang kita butuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan, agar diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan perspektif pertahanan negara dalam substansi RUU, khususnya bagi daerah kepulauan yang berada di wilayah perbatasan. Menurut Iqbal, posisi strategis provinsi kepulauan menjadikannya bagian penting dari sistem pertahanan nasional.
Untuk memperkuat perjuangan politik, Iqbal mendorong peningkatan kesadaran publik secara luas dengan melibatkan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, kepala daerah, serta elemen masyarakat.
“Dengan dukungan politik dan sosial yang solid, peluang pengesahan Undang-Undang Daerah Provinsi Kepulauan akan semakin besar,” katanya.
BKSPK berharap pembahasan RUU ini dapat segera dipercepat seiring dengan kuatnya komitmen pemerintah pusat terhadap pembangunan wilayah kepulauan dan penguatan keadilan pembangunan antardaerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....