Tiga Instansi Bersinergi, Permudah Itsbat Nikah dan Adminduk

  • 02 Feb 2026 11:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Pengadilan Agama (PA) Sumbawa Besar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa resmi menjalin kerja sama lintas sektor melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sumbawa, Jumat 30 Januari 2026 lalu.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan dan percepatan tiga layanan publik strategis, yakni itsbat nikah bagi pernikahan yang belum tercatat, dispensasi kawin. Serta penyampaian pemberitahuan perceraian, guna pembaruan data administrasi kependudukan.

MoU ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar Kelas IB, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumbawa, H. Faisal, S.Ag., M.M.Inov, serta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si. Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumbawa, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Kasi Bimas Islam Kemenag Sumbawa, serta Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumbawa, H. Faisal, kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026 menjelaskan bahwa kolaborasi lintas instansi ini merupakan langkah strategis untuk memangkas rantai birokrasi. Sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui mekanisme yang disepakati bersama, putusan pengadilan terkait itsbat nikah tidak lagi berhenti di pengadilan. Melainkan langsung terhubung dengan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), serta pembaruan dokumen kependudukan di Disdukcapil. Mekanisme serupa juga berlaku untuk perkara dispensasi kawin maupun perceraian.

“Setiap penetapan atau putusan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti dengan perubahan status pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan KTP, tanpa harus melalui proses berulang yang memakan waktu,” ujar H. Faisal, Senin 2 Februari 2026.

Ia menegaskan, perjanjian kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan dan administrasi kependudukan. Kemenag Kabupaten Sumbawa, kata dia, berkomitmen penuh mengawal implementasi kerja sama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami ingin pelayanan kepada umat semakin mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kementerian Agama akan terus mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan kerja sama ini,”jelasnya.

H. Faisal menambahkan, sinergi antarinstansi akan dijalankan dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas aparatur. Sejalan dengan nilai BerAKHLAK sebagai budaya kerja aparatur sipil negara. “Sinergi ini harus menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat,” katanya.

Dengan terbangunnya integrasi layanan antara Pengadilan Agama, Kemenag, dan Disdukcapil, permasalahan pernikahan yang belum tercatat diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat. Selain itu, praktik perkawinan usia anak dapat dikendalikan melalui mekanisme hukum dispensasi kawin, serta perubahan status kependudukan pascaperceraian dapat segera diperbarui secara resmi.

Langkah tersebut, lanjut H. Faisal, dinilai akan memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Sehingga pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa semakin efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....