Pemda KLU Tegaskan Komitmen Lindungi Penghasilan PPPK Paruh Waktu
- 31 Jan 2026 22:42 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar tetap memiliki kepastian penghasilan dan perlindungan ekonomi. Salah satu prinsip utama yang ditegaskan adalah gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan penghasilan saat mereka masih berstatus tenaga kontrak tidak tetap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin M.Si., menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku dan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
“Di aturan sudah disampaikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan yang diterima dahulu ketika masih menjadi tenaga kontrak tidak tetap,” ujar Sahabudin, Jumat 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Utara saat ini mencapai Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut diklaim sebagai yang tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya.
“Kita di Lombok Utara ini gajinya tertinggi di NTB dibandingkan daerah lain, yaitu satu juta rupiah. Teman-teman mensyukuri itu dulu dan menerima itu dulu,” katanya.
Menurut Sahabudin, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Pemda Lombok Utara dalam memberikan kepastian penghasilan bagi para PPPK Paruh Waktu, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi pegawai yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Pemda Lombok Utara juga terus berkomunikasi aktif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perkembangan kebijakan dan status PPPK Paruh Waktu. Ia menyebutkan, terdapat peluang perubahan status di masa mendatang.
“Perubahan itu sudah kita sampaikan ke BKN. Kemungkinan ke depan PPPK Paruh Waktu ini akan otomatis berubah,” ungkapnya.
Terkait formasi kepegawaian, Sahabudin menegaskan bahwa seluruh kebijakan akan disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintah daerah. Usulan formasi ke depan dapat berupa PPPK Penuh Waktu maupun CPNS, berdasarkan hasil analisis kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Formasi tentu kita lihat dari kebutuhan pemerintah daerah, kemudian itu yang akan dibuat dan diusulkan ke BKN, apakah PPPK Penuh Waktu atau CPNS,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih akan terus dievaluasi. Evaluasi tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta perbandingan dengan kebijakan pengupahan di daerah lain.
“Terkait besaran gaji tentu perlu kita lihat dan bandingkan dengan Pemda-Pemda lain. Tapi berdasarkan informasi, Lombok Utara ini masih yang tertinggi di NTB,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sahabudin menegaskan bahwa peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka seiring dengan arah kebijakan dari BKN.
“Ke depan ada peluang teman-teman PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika sudah menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu gajinya akan menyesuaikan seperti PPPK Penuh Waktu yang ada sekarang,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemda Lombok Utara berharap seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menjaga semangat kerja, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Yang penting kerja dulu dan tetap semangat,” tutup Sahabudin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....