Tak Ada Celah, Honorer Non Database Diangkat Kembali
- 29 Jan 2026 13:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menegaskan tidak ada celah kebijakan untuk mengangkat kembali 2.920 tenaga honorer daerah yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh tenaga honorer non database tersebut telah berakhir masa kontraknya per 31 Desember 2025.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus mengatakan, keputusan itu diambil pasca menerima laporan dari tim bersama perwakilan tenaga non data base BKN, meneumi BKN dan Kemenpan RB di Jakarta, pekan lalu.
Dikatakan, pengalihan tenaga honorer non database BKN menjadi tenaga alih daya maupun pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk di lingkungan RSUD Dompu, RSUD Manggelewa, dan puskesmas, sudah tidak memungkinkan.
Menurut Bupati, pengisian tenaga alih daya atau outsourcing di BLUD telah dilakukan jauh sebelum munculnya gejolak tuntutan dari 2.920 tenaga honorer non database BKN yang meminta agar tidak dirumahkan.
Pemerintah daerah juga tidak mengeluarkan perubahan kebijakan apa pun terkait tenaga honorer yang masa kontraknya berakhir per 31 Desember 2025.
“Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja kembali di lingkungan pemerintah daerah telah diangkat sebagai tenaga alih daya atau pegawai BLUD sesuai ketentuan. Tidak ada kebijakan baru untuk mengakomodir honorer non database BKN,” kata Bupati Bambang, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pengangkatan tenaga alih daya maupun pegawai BLUD hanya dimungkinkan untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti pramusaji, petugas keamanan, cleaning service, dan jenis pekerjaan pendukung lainnya. Sementara ribuan tenaga honorer yang kontraknya telah berakhir tidak memenuhi kriteria tersebut.
Di Kabupaten Dompu sendiri, status BLUD hanya dimiliki oleh RSUD Dompu, RSUD Manggelewa, serta 10 puskesmas. BLUD memiliki kewenangan untuk mengatur keuangan dan kepegawaian secara mandiri sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing unit.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memastikan 2.920 tenaga honorer non database BKN yang kontraknya berakhir pada 31 Desember 2025 tidak memungkinkan untuk diangkat kembali, baik sebagai tenaga outsourcing maupun pegawai BLUD.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....