95 Kepala Sekolah Lowong, Dikbud Sumbawa Percepat Pengisian
- 27 Jan 2026 16:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Sedikitnya 95 jabatan kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Sumbawa hingga kini masih belum terisi secara definitif. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa memastikan akan mempercepat proses pengisian jabatan tersebut. Guna menjaga stabilitas manajemen dan mutu layanan pendidikan.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan mengatakan, kekosongan jabatan kepala sekolah saat ini sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Agar kegiatan belajar mengajar dan tata kelola sekolah tetap berjalan optimal.
“Yang masih dijabat Plt saat ini totalnya ada 95 sekolah. Kepala sekolahnya belum definitif,” ujar Budi Sastrawan didampingi Kepala Bidang PGTK Dikbud Sumbawa, Amir Mahmud, kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2026.
Menurutnya, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, hingga kendala administratif lainnya.
“Plt ini memang dilatarbelakangi beberapa hal, seperti pensiun, meninggal dunia, dan faktor-faktor administratif lainnya,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan pengangkatan kepala sekolah definitif, Budi Sastrawan menegaskan bahwa proses tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Meski demikian, pihak Dikbud terus mendorong agar pengisian jabatan dapat segera direalisasikan.
“Nanti tentu tergantung PPK-nya. Namun yang pasti, kami berupaya agar pengisian ini bisa segera disegerakan sehingga sekolah dipimpin oleh kepala sekolah definitif,” tegasnya.
Ia memastikan, meskipun sebagian besar sekolah masih dipimpin oleh Plt, sejauh ini tidak ditemukan persoalan krusial dalam proses pembelajaran maupun manajemen sekolah.
“Secara umum semuanya berjalan baik dan lancar. Namun agar lebih mantap dan ideal, tentu sekolah seharusnya dipimpin oleh kepala sekolah definitif,” terangnya.
Budi Sastrawan menambahkan, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam proses pengangkatan ke depan, Dikbud akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon kepala sekolah, salah satunya memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS).
“Syarat minimalnya adalah memiliki sertifikat CKS,” imbuhnya.
| Baca juga: Sumbawa Defisit Air Bersih |
Untuk mempercepat pengisian jabatan, Dikbud Sumbawa telah menyiapkan dua skema pengangkatan, yakni skema reguler dan non-reguler. Pada skema reguler, calon kepala sekolah akan melalui tahapan identifikasi, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi CKS.
Sementara pada skema non-reguler, jabatan kepala sekolah yang kosong akan diisi oleh Plt yang selanjutnya dapat didefinitifkan, kemudian secara bertahap mengikuti diklat dan uji kompetensi.
“Kemungkinan kita akan menggunakan jalur non-reguler jika kondisinya mendesak,” imbuh Budi Sastrawan.
Diketahui, sejumlah sekolah yang hingga kini masih dipimpin oleh Plt antara lain TK Negeri 3 Sumbawa, TK Negeri 2 Alas, TK Negeri 1 Alas Barat, serta TK Negeri 2, 3, dan 4 Empang. Untuk jenjang SD di antaranya SD Negeri 10 Sumbawa, SDN Brang Biji, dan SDN Olat Rarang.
Sementara pada jenjang SMP, jabatan kepala sekolah masih lowong di antaranya di SMPN 2 dan 3 Sumbawa, SMPN Unter Iwis, SMPN 1 Moyo Utara, serta SMPN 3 Lopok.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....