Nasib Honorer Non Database, BKN Longgar KemenPAN Tolak

  • 24 Jan 2026 14:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Khairul Insan, Asisten II Setda Dompu Nukman, serta Ketua DPRD Dompu Muttakun, Kabid Mutasi BKD Dompu Fadillah serta dari perwakilan tenaga honorer non data base BKN, diwakili 3 orang, masing-masing Amrullah, Imam dan Aditya melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta dan diterima langsung oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Rahman Hadi, bersama Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI, Ridwan.

Agenda utama pertemuan membahas persoalan tenaga honorer non database BKN di Kabupaten Dompu, menyusul aksi yang telah dilakukan berulang kali oleh para honorer.

Ketua DPRD Dompu, Muttakun, dihubungi dari Dompu, Sabtu 24 Januari 2026, mengatakan, honorer non database BKN meminta agar tetap dapat dipertahankan dan terus bekerja, meskipun regulasi dan kebijakan daerah saat ini telah membatasi ruang gerak pemerintah daerah.

“Pertimbangannya, mereka masih aktif mengabdi, masih menerima honor khusus guru dari dana BOS memiliki sertifikasi, terdata di Dapodik, serta untuk tenaga teknis masih menerima insentif dari kegiatan dan program di masing-masing OPD,” ujar Muttakun.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BKN RI menjelaskan bahwa BKN dapat membantu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, namun kewenangan utama dalam mendorong dan menetapkan regulasi berada di KemenPAN-RB.

BKN juga menegaskan bahwa penyelenggaraan manajemen ASN, termasuk pengangkatan PPPK, berpedoman pada data honorer (potensi dan formasi), fakta kebutuhan dan belanja pegawai, serta aturan yang berlaku. Selain itu, bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan otonom dalam pengambilan kebijakan daerah.

“BKN telah menyelesaikan proses penyelesaian honorer hingga tahun 2024. Kasus di Dompu ini lebih kepada mempertahankan tenaga honorer yang sudah lama bekerja, bukan pengajuan tenaga baru. Jika diajukan, opsinya hanya disetujui, ditolak, atau ditunda,” jelasnya.

BKN juga menyarankan, apabila tenaga honorer masih dibutuhkan dan anggaran tersedia, maka pemerintah daerah dapat mengajukan usulan ke KemenPAN-RB sebagai bagian dari kebijakan daerah.

Sementara itu, di KemenPAN-RB, rombongan Pemkab Dompu diterima oleh Anggi, Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, mewakili Deputi Bidang SDM Aparatur yang berhalangan hadir.

Tim perwakilan dari Pemkab Domlu, saat bertemu dengan Perwakilan KemenPAN RB. (Foto.dok.Muttakun)

Dalam pertemuan tersebut, Pejabat Fungsional pada Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Agie, menyampaikan bahwa persoalan honorer non database BKN di Dompu pada dasarnya sama dengan yang terjadi di daerah lain di Indonesia.

“Kami telah menyampaikan kepada seluruh daerah bahwa penyelesaian tenaga honorer telah dilakukan melalui tahapan dan proses yang ditetapkan pemerintah pusat,” ungkapnya.

KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati dalam menyetujui permintaan daerah terkait non ASN, terutama pada daerah dengan kondisi belanja pegawai yang sudah sangat tinggi.

Selain itu, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap Non ASN yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu. Adapun penanganan sisa Non ASN sepenuhnya kembali pada kebijakan pemerintah daerah, termasuk melalui mekanisme outsourcing dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Dompu dalam merumuskan langkah dan kebijakan lanjutan terkait penanganan tenaga honorer non database BKN ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....