Tambang Rakyat Lantung Dinilai Picu Potensi Konflik

  • 19 Jan 2026 14:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Keberadaan tambang rakyat di wilayah Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi tambang, diduga berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meski hingga kini belum dilakukan pengukuran ulang secara resmi oleh instansi terkait.

Camat Lantung, Safruddin, menjelaskan bahwa aktivitas tambang tersebut sejatinya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum adanya penetapan WPR oleh pemerintah. Namun, setelah WPR diterapkan, kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi penambangan tidak lagi masuk dalam wilayah yang diperbolehkan.

“Itu dulu beroperasi, sebelum ada penetapan WPR. Setelah WPR diterapkan, kawasan itu tidak masuk,” kata Safruddin saat dikonfirmasi, Senin 19 Januari 2026.

Menurutnya, saat ini lokasi tambang rakyat yang diduga berada di luar WPR sudah tidak beroperasi. Kendati demikian, muncul persoalan baru di tengah masyarakat. Ia menyebut, ada sekelompok warga yang berkeinginan untuk menutup lokasi tambang tersebut secara permanen.

Namun, Safruddin menegaskan bahwa upaya penghancuran lokasi tambang bukan perkara mudah. Selain membutuhkan biaya besar, tindakan tersebut juga bukan kewenangan masyarakat.

“Kalau mau dihancurkan, tentu dibutuhkan biaya. Kecuali negara yang turun tangan, baru bisa dilakukan,” ujarnya.

Terkait tambang rakyat yang berada di dalam kawasan WPR dan telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Safruddin mengaku belum mengetahui secara pasti apakah masih beroperasi atau tidak. Hal itu lantaran pihak kecamatan tidak secara intens melakukan pemantauan langsung ke lokasi tambang.

Meski demikian, ia berharap apabila masih terdapat aktivitas tambang, khususnya yang berada di luar WPR, maka pemegang kebijakan serta aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah penertiban. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah munculnya gesekan dan konflik di tengah masyarakat.

“Kalau memang masih ada yang beroperasi di luar WPR, harapannya ditertibkan. Jangan sampai memicu konflik,” katanya.

Safruddin juga menegaskan bahwa secara umum masyarakat setempat tidak mempermasalahkan keberadaan tambang rakyat. Penolakan, kata dia, hanya datang dari sekelompok kecil warga.

“Sebagian besar masyarakat tidak mempersoalkan. Hanya sekelompok kecil saja,” ucapnya.

Sebagai pemerintah di tingkat kecamatan, Safruddin menekankan bahwa pihaknya berkewajiban menjaga kondusivitas wilayah. Ia menegaskan tidak ingin persoalan tambang berkembang menjadi konflik terbuka atau bentrokan antarmasyarakat.

“Tugas kami menjaga situasi tetap kondusif, agar tidak terjadi bentrok di tengah masyarakat,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....