Mataram Tunggu Formula Penentu UMK Tahun 2026

  • 03 Des 2025 19:28 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2026 masih menggantung. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram belum menerima formula resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi NTB, sehingga pembahasan kenaikan UMK belum bisa dimulai. Ketidakpastian ini menjadi perhatian karena biasanya proses penetapan sudah berjalan sejak Oktober setiap tahunnya.

Plt Kepala Disnaker Kota Mataram, H. Miftahurahman, menegaskan bahwa tidak adanya formula atau regulasi terbaru terkait UMK menjadi alasan pemerintah kota belum dapat menghitung potensi kenaikan upah untuk pekerja. Menurutnya, tanpa pedoman resmi, seluruh proses pembahasan harus ditahan.

“Tahun ini kami belum bisa berbuat apa-apa karena belum ada arahan dari pemerintah pusat. Jadi ditunggu saja,” ujarnya Rabu (3/12/2025).

Karena ketiadaan formula itu, pemerintah kota belum menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan maupun asosiasi terkait. Disnaker baru akan menjadwalkan dua kali rapat setelah formula UMK dirilis. Situasi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana penetapan UMK biasanya tuntas pada akhir November, sehingga awal Desember sudah dapat disahkan gubernur.

"Tahun ini, tahapan tersebut mundur karena pemerintah pusat belum menerbitkan pedoman baru." Jelasnya.

Sebagai informasi, UMK Mataram 2025 ditetapkan sebesar Rp2.859.620, menjadi yang tertinggi di NTB. Angka tersebut naik 6,5 persen atau Rp174.531 dari UMK 2024, sekaligus berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2025 yang sebesar Rp2.602.931. Dengan tren itu, masyarakat kini menanti apakah kenaikan signifikan akan kembali terulang pada 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....