Ratusan Honorer Pemprov NTB Tak Bisa Diselamatkan Dari Ancaman PHK
- 16 Sep 2025 20:11 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Sebanyak 518 tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan tidak bisa diselamatkan statusnya. Mereka terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir 2025 karena tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, menegaskan kebijakan pemerintah pusat tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan yang bisa diproses, sementara sisanya disarankan untuk mencari alternatif pekerjaan lain.

Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama. (Foto: RRI/Halwi)
“Kami tetap berpegang pada aturan. Yang ikut persyaratan bisa, kalau tidak memenuhi syarat ya terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” tegas Satya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (16/9/2025).
Satya menambahkan, meski tidak bisa diangkat menjadi ASN, pemerintah daerah masih memiliki opsi untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer dengan skema lain, seperti alih daya (outsourcing) atau pegawai pemerintah non-PNS. Skema tersebut memungkinkan mereka bekerja pada jabatan non-ASN, misalnya sebagai tenaga kebersihan atau satpam, dengan sumber pembiayaan melalui APBD.
“Kalau tidak sesuai aturan, tidak bisa diakomodir. Tapi kalau daerah masih membutuhkan dan ada anggarannya, bisa tetap dipekerjakan dengan cara lain,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di pemerintah daerah, tergantung pada kemampuan anggaran serta kecermatan dalam merencanakan kebutuhan pegawai.
Sementara itu, terkait usulan tenaga honorer yang diajukan ke pemerintah pusat, Satya memastikan bahwa semua usulan yang memenuhi persyaratan seperti kualifikasi pendidikan dan terdaftar dalam database akan diakomodasi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB, Tri Budiprayitno, juga menyampaikan hal yang sama. Ratusan tenaga honorer tersebut tidak bisa diusulkan PPPK karena tidak terdaftar dalam database BKN.
Tri menegaskan, mulai tahun 2026, pegawai yang tidak masuk database BKN otomatis tidak bisa lagi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Karena itu, mereka berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja.
"Sampai dengan 2025, mereka masih punya alokasi anggaran untuk penggajian. Setelah itu, tentu harus sesuai regulasi," tegas Tri.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB, yang menargetkan penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh di seluruh Indonesia sebelum 2025 berakhir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....