PolPP Kota Mataram Ingatkan Warga Soal Penggunaan Kembang Api Tanpa Izin
- 24 Des 2024 10:52 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram melakukan pengawasan terhadap penggunaan kembang api yang tidak memiliki izin, terutama menjelang perayaan Tahun Baru. Dalam rangka mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan kembang api dan petasan,
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan bersama pihak kepolisian akan intensif melakukan pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan kembang api di wilayah tersebut.
Irwan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kembang api sangat penting, mengingat banyaknya kecelakaan yang melibatkan petasan dan kembang api yang terjadi pada saat pergantian tahun.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap penjual kembang api, baik yang eceran maupun distributor besar. Kami juga akan memastikan setiap penjual kembang api telah mengantongi izin yang sah," ujarnya. Selasa(24/12/2024).
Lebih lanjut, Irwan menyebutkan bahwa setiap penggunaan kembang api untuk acara tertentu, seperti perayaan malam tahun baru, juga harus disertai dengan izin yang sesuai.
"Penggunaan kembang api untuk acara tertentu harus ada izin, termasuk jenis kembang api yang akan digunakan, jumlahnya, serta berapa kali ledakan yang direncanakan. Semua itu harus terinci dengan jelas," tambahnya.
Untuk memastikan keamanan, pihak Satpol PP bersama kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap penjual dan pengguna kembang api.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kembang api dari sumber yang tidak jelas dan memastikan bahwa setiap penggunaan kembang api mengikuti aturan yang berlaku." Pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....