DPRD Usulkan Branding Mobil Dinas Dengan Logo Daerah

  • 11 Des 2024 09:41 WIB
  •  Mataram

KBRN, Dompu: Ditahannya mobil dinas milik Dinas Ketahanan Pangan oleh Res Narkoba Polres Bima Kota, mencoreng nama daerah. Bagaimana tidak, mobil jenis Isuzu Panther ditahan karena pengemudinya, kedapatan membawa narkoba. Meski bukan pemegang kendaraan dinas, namun itu gambaran bahwa kendaraan dinas yang seharusnya untuk menunjang kinerja kepala dinas, dimanfaatkan oleh orang lain. Bahkan, kabarnya, yang membawa kendaraan itu, bukan bagian dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu.

Melihat kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan mengaku prihatin. Kurnia melihat, menejemen pengelolaan aset daerah, terutama kendaraan dinas, sangat amburadul. "Bagaimana bisa kendaraan dinas itu digunakan keluarganya dan tidak digunakan untuk menunjang kinerja dinas, apalagi sampai digunakan dalam aksi kejahatan," katanya, Rabu (11/12/2024).

Di pemerintahan baru ini, Kurnia meminta penataan kendaraan dinas, ditata dan diperketat. Kurnia, menyarankan kedepan ada beberapq hal yang harus dilakukan oleh pemerintahan baru, Bambang - Sirajudin. Pertama, pelibatan Sat Pol PP, untuk lebih di berdayakan. Sebagai pengaman Perda, Satpol PP, diusulkan memiliki tugas lebih, yakni memastikan kendaraan dinas dipergunakan sebagaimana mestinya.

"Tidak hanya itu, saya juga mengusulkan ada razia kendaraan dinas dan pegawai yang keluyuran di diluar jam kantor," katanya. Kedua, lanjut Kurnia, branding mobil dinas dilaksanakan, agar dapat terdeteksi mana mobil dinas mana mobil pribadi pejabat. Branding dengan menempel logo daerah, selain menjaga agar kendaraan dinas tidak di salah gunakan, juga agar semua masyarakat dapat mengawasi penggunaan kendaraan dinas, sesui peruntukannya.

Sebab, saat ini, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu, banyak kendaraan plat merah yang beribah warna menjadi plat hitam. Sebagian kendaraan itu juga di rubah nomornya, sebagian juga tidak merubah nomor kendaraan. Dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, pejabat yang boleh memiliki dua plat nomor itu di daerah hanya Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Forkopimda.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....