Polres Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal
- 02 Nov 2024 21:39 WIB
- Mataram
KBRN, Lombok Timur: Polres Lombok Timur, memasang garis polisi di lokasi tambang galian C ilegal yang ada disejumlah lokasi di Lombok Timur. Lokasinya berada di tiga tempat yakni Aikmel, Labuhan Haji, dan Wanasaba.
"Lokasi tambang tidak memiliki izin resmi telah kami pasangi garis polisi ada di wilayah Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji dan Wanasaba," jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra. Sabtu (2/11/2024).
Dalam penertiban tambang, Polres Lombok Timur juga menggandeng OPD terkait, termasuk memberikan himbauan agar penambangan mengacu pada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan undang-undang.
Dikatakan Kasat Reskrim, pemasangan garis polisi ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini terdampak dari penambangan. Disamping itu juga menertibkan tambang yang bermasalah karena tambang yang dipasangkan police line tidak memiliki izin.
”Plang himbauan juga dipasang agar pemilik tambang melakukan penambangan dengan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Made Dharma meminta agar pemilik tambang segera mengurus izinnya dan menghentikan aktivitas penambangan sampai izin keluar. Sebab hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi tambang-tambang galian C yang memiliki izin," imbuhnya.
Ditegaskan, jika imbauan ini tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku tambang dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dari 10 lokasi tambang yang kami datangi, tujuh lokasi merupakan galian C dan tiga lokasi tambang rakyat,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....