Zakat Fitrah, Jalan menuju Kesucian di Hari Raya
- 20 Mar 2026 16:20 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Menjelang Idul Fitri, persiapan umat Islam biasanya tidak hanya soal pakaian baru atau hidangan khas Lebaran. Ada satu amalan penting yang menjadi bagian tak terpisahkan dari penutup Ramadan, yaitu zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang menghadirkan kebahagiaan bagi sesama.
Dalam siaran Muzakarah Ramadan oleh RRI Mataram Official bersama TGH. Muammar Nasrullah, M.Pd.I, dijelaskan bahwa zakat fitrah memiliki makna yang sangat dalam. Ramadan dipahami sebagai proses pembersihan diri dari dosa, sedangkan zakat menjadi sarana untuk menyucikan harta sekaligus jiwa. Harta yang dimiliki seseorang diyakini tidak sepenuhnya milik pribadi, karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang perlu ditunaikan.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin. Bahkan, anak-anak hingga bayi yang baru lahir pun tetap termasuk dalam tanggungan zakat fitrah. Umumnya, kewajiban ini dipenuhi oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarganya, sehingga menjadi wujud tanggung jawab sekaligus kepedulian sosial.
Berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional, besaran zakat fitrah tahun 2026 adalah Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Zakat ini dapat dibayarkan sejak awal Ramadan, namun waktu yang paling dianjurkan adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Jika dikeluarkan setelah sholat Id, maka nilainya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Oleh karena itu, sebaiknya zakat fitrah tidak ditunda hingga mendekati hari raya. Menunaikannya lebih awal akan membantu proses penyaluran kepada yang berhak, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan. Selain menyempurnakan ibadah puasa, hal ini juga mencerminkan kepedulian terhadap sesama.
Dari sisi sosial, zakat fitrah juga memperkuat nilai kebersamaan. Dalam penjelasan Muzakarah Ramadan, penyaluran melalui masjid atau lembaga amil diperbolehkan sebagai bentuk kerja sama dalam kebaikan. Panitia zakat bertugas sebagai perantara untuk memastikan bantuan sampai kepada golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin.
Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban tahunan. Lebih dari itu, ia menjadi sarana untuk kembali membersihkan diri dan memperkuat rasa empati terhadap sesama. Dengan menunaikannya tepat waktu, diharapkan setiap Muslim dapat menyambut Idul Fitri dengan hati yang lebih bersih dan penuh makna. (RRI/ Aldi W)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....