Keluarga yang Dinafkahi Tak Bisa Terima Zakat Fitrah
- 17 Mar 2026 00:18 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyaluran zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri perlu memperhatikan ketentuan fiqih, terutama terkait siapa saja yang berhak menjadi penerima zakat. Dalam Islam, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.
Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU Nusa Tenggara Barat, Ust. H. Zullaipi, S.Ag., menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki peran penting dalam menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Hal ini merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa puasa Ramadan tergantung antara langit dan bumi hingga ditunaikannya zakat fitrah.
“Karena itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada malam dan hari raya Idulfitri,” ujarnya, Senin 16 Maret 2026.

(Kemeja Biru) saat menjadi mushohhih bahtsul masail. (Foto: RRI/Dok. Pribadi)
Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak hanya dikeluarkan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah, seperti istri, anak-anak yang masih kecil, serta orang tua yang tidak mampu.
Namun demikian, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai boleh tidaknya memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah. Menurut Zullaipi, dalam perspektif fiqih, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi jika status penerimaannya sebagai fakir atau miskin.
“Dalam fiqih dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya dengan status fakir atau miskin,” katanya.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa keluarga yang menjadi tanggungan nafkah tetap memungkinkan menerima zakat jika masuk dalam kategori lain dari delapan golongan penerima zakat, selain fakir dan miskin. Misalnya sebagai amil zakat atau kategori lain yang dibenarkan syariat.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam sejumlah kitab fiqih, di antaranya al-Bujairomi ‘ala al-Khatib dan Hasyiah al-Bajuri, yang membahas hukum penyaluran zakat kepada kerabat yang memiliki hubungan nafkah.
“Jadi orang yang wajib dinafkahi tetap bisa menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, selama penerimaannya bukan atas nama fakir atau miskin, melainkan dari golongan lain yang termasuk delapan asnaf,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah secara tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya, sehingga tujuan zakat untuk membantu kaum yang membutuhkan dan menyempurnakan ibadah puasa dapat tercapai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....