566 Narapidana Lapas Sumbawa Diusulkan Terima Remisi

  • 16 Mar 2026 15:28 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Remisi Idul Fitri 2026

RRI.CO.ID, Sumbawa - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar, mengusulkan sebanyak 566 narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Usulan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak narapidana, termasuk pengurangan masa pidana atau remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, dalam keterangan resminya, Senin, 16 Maret 2026, menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Menurutnya, pengusulan remisi tersebut juga telah mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

“Sebanyak 566 orang warga binaan yang diusulkan telah memenuhi kriteria dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Purniawal.

Ia menjelaskan bahwa dari total 566 narapidana yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 301 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana khusus, sedangkan 265 orang lainnya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum.

Untuk kategori tindak pidana khusus, mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika dengan jumlah sebanyak 296 orang. Selain itu, terdapat pula satu narapidana kasus illegal fishing, dua narapidana kasus human trafficking, serta dua narapidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, sisanya merupakan narapidana yang menjalani hukuman atas kasus tindak pidana umum.

Purniawal menambahkan bahwa besaran remisi yang diusulkan bagi para narapidana tersebut bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta tingkat pembinaan yang diikuti selama menjalani masa hukuman.

“Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi yaitu 15 hari hingga 2 bulan bergantung pada masa pidana. Pengusulan dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.

Selain itu, pemberian remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....