Disnakertrans Lombok Tengah, Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026

  • 13 Mar 2026 17:12 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah membuka posko pengaduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Posko ini dibuka untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, Suharto, mengatakan posko tersebut disiapkan sebagai sarana bagi pekerja untuk melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Posko ini kami buka untuk menjamin para pekerja mendapatkan haknya dari pemberi kerja atau perusahaan,” ujar Suharto, Jumat 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan, layanan pengaduan tersebut dibuka secara langsung di kantor Disnakertrans maupun secara daring. Posko pengaduan ini akan beroperasi hingga Hari Raya Idulfitri 2026.

“Kami menyiapkan layanan pengaduan secara online dan juga bisa datang langsung ke kantor,” jelasnya.

Meski posko sudah dibuka, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ataupun konsultasi dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.

“Sampai hari ini belum ada laporan yang masuk,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran THR juga tidak diperbolehkan dilakukan secara mencicil.

“Perusahaan wajib memberikan THR dan tidak boleh dicicil. Besarannya satu kali gaji sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara Disnakertrans Lombok Tengah, saat ini terdapat sekitar 200 perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari jasa, perhotelan, restoran, ritel modern hingga sektor lainnya.

Suharto juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melapor jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan. Pihaknya menyiapkan petugas mediator untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dilaporkan.

“Kami memiliki petugas mediator yang akan membantu menyelesaikan pengaduan dari pekerja jika terjadi persoalan dengan perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait tidak adanya THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Suharto menyebut hal tersebut telah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau untuk PPPK paruh waktu itu sudah ada ketentuannya dan menjadi ranah pemerintah daerah. Kami di Disnakertrans fokus menangani pengaduan dari pekerja perusahaan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....