DPRD KSB Ultimatum Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
- 11 Mar 2026 15:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, memberikan ultimatum seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Agar memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Badaruddin Duri. Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Menurutnya, perusahaan seharusnya telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran THR jauh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sehingga tidak terjadi keterlambatan, dalam proses pencairan kepada para pekerja.
“Seharusnya perusahaan sudah menyiapkan dana THR jauh sebelum mendekati Lebaran. Jika sudah direncanakan sejak awal, perusahaan tentu tidak akan mengalami kesulitan saat menyalurkan THR kepada para pekerjanya,” ujar Badaruddin, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran THR hingga mendekati batas waktu yang telah ditetapkan, atau bahkan melewati akhir bulan Ramadan. Keterlambatan pembayaran, kata dia, berpotensi merugikan pekerja yang sangat membutuhkan dana tersebut, untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.
Badaruddin menjelaskan, bahwa menjelang Idulfitri biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat secara signifikan. Mulai dari kebutuhan pangan, sandang, hingga kebutuhan keluarga lainnya.
Oleh karena itu, THR memiliki peran penting bagi para pekerja, untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut.
“THR menjadi salah satu instrumen penting bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Karena itu, perusahaan harus disiplin dalam memenuhi kewajiban tersebut,” katanya.
Selain mengingatkan pihak perusahaan, Badaruddin juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumbawa Barat, agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di lapangan.
Ia mendorong Disnaker untuk melakukan pemantauan secara berkala. Guna memastikan seluruh perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya kepada para pekerja.
“Pemantauan secara berkala dan intens harus terus dilakukan oleh Disnaker. Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap perusahaan benar-benar patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Badaruddin menambahkan, pengawasan yang maksimal diperlukan agar tidak muncul keluhan dari para pekerja, terkait hak mereka yang belum terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebagai langkah antisipasi, ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah melalui instansi terkait, membuka posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan para pekerja. Agar dapat melaporkan jika terjadi keterlambatan, atau pelanggaran dalam pembayaran THR.
Selain itu, Disnaker juga dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke sejumlah perusahaan, baik perusahaan berskala besar maupun menengah yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut Badaruddin, langkah tersebut penting, untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sekaligus melindungi hak-hak para pekerja.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dapat terus terjalin dengan baik. Sehingga tercipta hubungan industrial yang sehat dan saling menguntungkan.
“Jika pembayaran THR dilakukan tepat waktu, hal ini tidak hanya membantu para pekerja, tetapi juga akan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat,” katanya.
Dengan demikian, kata Badaruddin, komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan. Tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, menjelang perayaan Idulfitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....