Wajib Bayar THR, Pemkab Loteng Siapkan Posko Pengaduan untuk Pekerja

  • 10 Mar 2026 14:19 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan membentuk posko pengaduan THR untuk menampung laporan dari para pekerja.

“Wajib hukumnya bagi pihak swasta membayar THR kepada karyawannya. Jika tidak dibayarkan, tentu akan diberikan teguran, termasuk teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku,” jelas Firman Senin, 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan posko pengaduan tersebut bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR atau mengalami permasalahan terkait pembayaran diminta untuk tidak ragu melapor.

“Melalui Disnakertrans kita akan mendirikan posko pengaduan THR. Di posko itu semua pekerja bebas melapor agar bisa diteruskan untuk diselesaikan. Kami juga meminta para pekerja aktif melapor dan tidak perlu takut,” ujarnya.

Pembentukan posko pengaduan THR ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja. Posko tersebut nantinya akan menerima laporan, melakukan verifikasi, hingga memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Ia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Lombok Tengah dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan memberikan THR kepada karyawan tepat waktu.

Sementara itu, terkait THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufiqurrahman Puanote, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran THR ASN pada tahun 2026.

Namun demikian, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan tidak mendapatkan THR. Hal ini karena skema penggajiannya tidak dibebankan pada belanja gaji dan upah, melainkan masuk dalam pos belanja barang dan jasa.

“Hingga saat ini THR ASN di Lombok Tengah memang belum bisa dicairkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pembayaran,” jelasnya.

Jika mengacu pada regulasi tahun-tahun sebelumnya, besaran THR yang diterima ASN biasanya setara dengan satu kali gaji bulanan penuh. Pemerintah daerah memastikan pembayaran akan dilakukan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....