Sejarah Panjang Asal Usul Kewajiban Berpuasa Ramadan
- 10 Mar 2026 10:21 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Puasa Ramadan yang dilaksanakan umat Islam setiap tahun memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi kewajiban seperti yang dikenal saat ini. Untuk mengetahui Asal usul atau Sejarah dari puasa Ramadan ini akan diulas secara singkat oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah seorang pengurus LBM PWNU NTB, Ust. H. Ahsan As'ad Khairi, Lc. menjelaskan bahwa praktik puasa sebenarnya telah dikenal jauh sebelum datangnya Islam. Menurutnya, sejumlah ulama tafsir menyebutkan bahwa puasa sudah dilakukan oleh umat-umat terdahulu.
Dalam tafsir karya Al-Qurthubi, disebutkan pendapat ulama seperti Al-Sya'bi dan Qatadah yang menyatakan bahwa puasa Ramadan pernah diwajibkan kepada pengikut Nabi Musa dan Nabi Isa. Namun dalam perkembangannya, pengikut mereka mengubah aturan puasa tersebut, termasuk menambah jumlah hari hingga menjadi sekitar 50 hari.
Sementara itu, dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa umat-umat sebelum Islam juga mengenal puasa tiga hari setiap bulan. Tradisi ini menunjukkan bahwa puasa merupakan ibadah yang memiliki akar panjang dalam sejarah kerasulan.
Lebih lanjut, Ahsan menjelaskan bahwa dalam Islam, kewajiban puasa Ramadan mulai ditetapkan pada tahun ke-2 Hijriah setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah.
“Ketika tiba di Madinah, Nabi Muhammad terlebih dahulu menjalankan puasa Asyura, yaitu puasa pada tanggal 10 Muharram. Saat itu beliau melihat kaum Yahudi juga berpuasa sebagai bentuk syukur atas keselamatan Nabi Musa,” ujarnya Selasa, 9 Maret 2026.

Riwayat mengenai hal ini tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam kitab hadis karya Imam Bukhari dan Imam Muslim. Menurut Pengurus LBM PWNU NTB itu, kewajiban puasa Ramadan kemudian ditetapkan melalui firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183–185 yang turun pada bulan Syakban tahun ke-2 Hijriah.
Para ulama juga menjelaskan bahwa pensyariatan puasa berlangsung secara bertahap. Tahap pertama memberikan pilihan bagi umat Islam untuk berpuasa atau membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Tahap kedua menegaskan kewajiban puasa bagi setiap Muslim yang mampu.
Tahap terakhir menyempurnakan aturan puasa, termasuk memberi kelonggaran bagi umat Islam untuk makan, minum, dan berhubungan suami istri pada malam hari hingga terbit fajar, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
“Proses bertahap ini menunjukkan bahwa syariat Islam diturunkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat saat itu, sehingga umat dapat menjalankannya dengan lebih mudah,” kata Ahsan.
Ia menambahkan, sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa puasa Ramadan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan ibadah yang memiliki dasar syariat kuat serta perjalanan panjang dalam sejarah Islam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....