Pemkot Tegakkan Aturan Keramaian di Bulan Suci
- 03 Mar 2026 15:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram membubarkan kegiatan musik yang digelar sekelompok pemuda di kawasan Udayana, Kota Mataram, Penertiban dilakukan karena acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dan dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan bahwa tindakan pembubaran murni dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Semua jenis hiburan harus mengantongi izin. Di Perwal 32 Tahun 2025 tentang rekomendasi izin keramaian sudah jelas. Selain itu, Perda 11 Tahun 2011 tentang Trantibum juga mengatur ketertiban selama Ramadan,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.
Menurut Irwan, selain persoalan administrasi, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas ratusan remaja tersebut. Musik diputar tak lama setelah waktu Magrib, saat sebagian warga sedang beristirahat maupun melaksanakan ibadah Tarawih dan tadarus Alquran.
“Selain tidak ada izin, ada laporan keberatan dari warga. Mungkin waktunya tidak tepat karena habis Magrib, sehingga langsung kami bubarkan,” katanya.
Ia menegaskan, pada bulan suci Ramadan terdapat tata cara khusus terkait penyelenggaraan keramaian. Jika hanya kegiatan makan bersama dengan musik sebagai pelengkap suasana, hal itu masih bisa ditoleransi. Namun, apabila kegiatan sudah mengarah pada hiburan yang mengundang keramaian, maka wajib mengantongi izin resmi.
“Kalau jatuhnya sudah hiburan, itu harus ada izin. Apalagi di bulan suci, ada aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Sebagai dasar penguatan kebijakan, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan Tahun Baru Imlek hingga Ramadan. Pada poin terkait Ramadan, masyarakat diimbau tidak melakukan berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti balapan liar dan aktivitas sejenis. Pemerintah berharap penertiban ini menjadi pengingat agar ruang publik tetap kondusif selama bulan suci.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....