Hukum Keramas atau Mengguyur Air ke Tubuh saat Berpuasa Ramadan
- 25 Feb 2026 12:21 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Menjalankan ibadah puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang berpotensi membatalkannya. Di tengah masyarakat, masih sering muncul pertanyaan mengenai hukum mandi keramas disaat berpuasa.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Lembaga Bahstul Masa’il (LBM) PWNU Nusa Tenggara Barat (NTB), Ust. Muhammad Shufyan Saurie, Lc., M.A., menjelaskan bahwa pada dasarnya mandi keramas atau membasuh sekujur tubuh tidak membatalkan puasa selama tidak ada unsur kesengajaan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.
“Dalam fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam jauf (rongga tubuh) melalui lubang terbuka dengan sengaja. Jadi selama tidak ada kesengajaan, puasanya tetap sah,” ujarnya Rabu 25 Februari 2026.

Pengurus LBM PWNU NTB itu menerangkan, kebolehan mandi keramas saat berpuasa didasarkan pada riwayat yang dibawakan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa’. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa karena cuaca panas.
“Riwayat ini menjadi dalil kuat bahwa menyiram air ke kepala atau mandi keramas tidak membatalkan puasa. Air yang mengenai bagian luar tubuh tidak berpengaruh pada keabsahan puasa,” katanya.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh penjelasan al-Harawi dalam kitab al-Maraqat al-Mafatih yang menegaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan tidak dimakruhkannya menyiram air ketika berpuasa.
Selain itu, ulama lain seperti Muhammad Ashraf bin Amir dalam ‘Aun al-Ma‘bud juga menyebutkan bahwa hadis tersebut menjadi dasar bolehnya orang berpuasa mendinginkan tubuhnya, baik dengan menyiram sebagian maupun seluruh badan.
Meski demikian, Muhammad Shufyan Saurie mengingatkan, agar tetap berhati-hati. Karena jika dengan sengaja memasukkan air ke hidung atau hingga ke bagian dalam telinga secara berlebihan dan sampai ke rongga dalam, maka itu bisa membatalkan puasa. Namun jika tidak sengaja, maka tidak membatalkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....