Pemkab Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

  • 18 Feb 2026 20:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut diberlakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan penutupan berlaku bagi seluruh tempat hiburan malam. Selain itu, warung makan maupun restoran juga dilarang melayani makan dan minum di tempat pada siang hari selama jam puasa.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan,” ujarnya Rabu, 18 Februari 2026.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Sebagai bentuk sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan yang telah disampaikan ke seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan untuk diteruskan kepada masyarakat.

Salmun turut mengingatkan masyarakat agar tidak membunyikan petasan maupun sejenisnya karena berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, warga juga diminta tidak melakukan balap liar serta berbagai aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan selama ibadah puasa.

“Untuk memastikan aturan berjalan, kami akan melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....