Polisi dan Pemda Lombok Timur, Larang Petasan Selama Ramadan
- 18 Feb 2026 20:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Kepolisian bersama Pemerintah Daerah Lombok Timur kembali menjalin kerja sama untuk melarang aktivitas membunyikan petasan selama bulan Ramadan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa kepolisian telah menyiapkan personel khusus yang melakukan patroli di sejumlah titik rawan, terutama di kawasan Selong dan wilayah lainnya.
“Setiap tahun kami melakukan patroli bersama untuk memastikan masyarakat tidak membunyikan petasan selama Ramadan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah,” ujarnya Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menambahkan, surat imbauan juga telah dikeluarkan yang berisi larangan menjual maupun menyalakan petasan berukuran besar. Kriteria petasan yang dilarang telah ditetapkan, dan pedagang yang kedapatan menjual untuk pertama kali akan diberikan sanksi berupa teguran.
“Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang, maka sanksi tegas akan kami terapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nikolas.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak membunyikan petasan karena selain berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi diri sendiri, juga dapat mengganggu masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah puasa. Melalui langkah pencegahan dan patroli rutin tersebut, diharapkan suasana Ramadan di Lombok Timur dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....