Pemkab Dompu Serukan Ramadhan Aman dan Penuh Toleransi
- 18 Feb 2026 14:30 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan imbauan resmi dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di Kabupaten Dompu.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, mengajak seluruh umat Islam untuk menyambut dan memasuki Bulan Suci Ramadhan dengan penuh keikhlasan serta mengharapkan keridhoan Allah SWT.
“Mari kita menyambut dan memasuki Bulan Suci Ramadhan ini dengan mengharapkan keridhoan Allah SWT,” tulis Bupati, dalam siaran persnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia mengimbau agar seluruh masjid, langgar, musholla dan surau diaktifkan untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat Tarawih secara berjamaah, tadarus Al-Qur’an serta berbagai kegiatan ibadah lainnya.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mengadakan ceramah agama, pengajian, diskusi keagamaan hingga pesantren kilat sebagai wadah memahami hikmah puasa Ramadhan, dakwah Islamiah, serta amar ma’ruf nahi mungkar dalam rangka meningkatkan peran umat dalam pembangunan, mempererat persatuan dan menjaga keutuhan bangsa.
Bupati juga mengingatkan kewajiban menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak dan sedekah sesuai tuntunan syariat Islam, serta memperingati Nuzulul Qur’an dan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.
“Dari sisi ketertiban umum, Pemkab Dompu mengatur sejumlah pembatasan,” katanya.
Salah satunya adalah, pembatasan pengelola restoran, rumah makan, kafe dan usaha sejenis hanya diperbolehkan menjual makanan dan minuman menjelang waktu berbuka puasa.
Pelaku usaha juga dilarang memajang, mengedarkan, menjual maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadhan hingga malam Idul Fitri.
Selain itu, setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual maupun menyalakan petasan guna mencegah bahaya ledakan dan kebakaran.
“Kegiatan membangunkan sahur atau patroli sahur diperbolehkan, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat,” katanya.
Para orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat, kata Bupati, diminta mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan atau melanggar hukum.
Pemkab juga melarang penggunaan knalpot racing atau knalpot brong selama Ramadhan dan Idul Fitri karena dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah, terutama saat Tarawih, tadarus malam, maupun waktu istirahat warga.
“Untuk menjaga kondusifitas, pengawasan akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Dompu,” tulis Bupati.
Para camat bersama Danramil dan Kapolsek, serta lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, diminta menggelar operasi di wilayah masing-masing guna mencegah dan menindak warung pangku, judi offline maupun online, peredaran minuman keras di tempat terlarang, balap liar, perang sarung, parkir liar hingga pungutan liar.
Bupati juga mengajak seluruh umat beragama lain untuk saling menghormati saudara-saudara Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga kerukunan antar umat beragama tetap terjaga secara harmonis.
Selain itu, instansi dan dinas terkait diminta memasang spanduk bertema Ramadhan sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya suasana religius dan tertib di Kabupaten Dompu.
“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi imbauan ini demi menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M,” pungkas Bupati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....