Pemkot Terbitkan Aturan Khusus Selama Ramadan
- 15 Feb 2026 15:34 WIB
- Mataram
RRI. CO. ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai instrumen pengendali aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah. Regulasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan suasana ibadah tetap khusyuk di tengah meningkatnya dinamika sosial dan ekonomi selama bulan puasa.
Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang, menjelaskan SE tersebut akan mengatur sejumlah aspek strategis, mulai dari jam operasional tempat hiburan malam, rumah makan, hingga penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
“Regulasi ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, tetapi untuk menyeimbangkan kegiatan usaha dengan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya Minggu, 15 Februari 2026.
Dalam draf yang tengah difinalisasi, tempat hiburan malam seperti karaoke dan usaha sejenis akan dibatasi jam operasionalnya, bahkan tidak diperkenankan buka pada siang hari. Sementara itu, rumah makan dan kafe tetap diizinkan beroperasi dengan pengaturan tertentu agar tidak menampilkan aktivitas makan-minum secara terbuka.
“Prinsipnya adalah menjaga ketertiban umum dan saling menghormati. Pengaturan jam operasional akan diatur lebih rinci dalam surat edaran,” jelas Martawang.
Selain sektor usaha, SE juga mengatur penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Mataram. Skemanya relatif sama dengan tahun sebelumnya, dengan penyesuaian waktu kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
"Pemerintah memastikan perubahan jam kerja tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat," katanya.
Setelah diterbitkan, SE tersebut akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram bersama tim gabungan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Pendekatan yang diutamakan adalah pembinaan dan persuasif sebelum penindakan.
“Yang utama adalah sosialisasi dan imbauan. Namun jika ada pelanggaran berulang, tentu akan ada penindakan sesuai aturan,” ucap Martawang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....