Semua Calon DPRD Sumbawa Terpilih Siap Dilantik

  • 06 Agt 2024 19:45 WIB
  •  Mataram

KBRN, Sumbawa : Semua calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa terpilih telah mendapatkan tanda terima laporan LHKPN dari KPK, sebagai salah satu syarat pelantikan. Saat ini, para calon wakil rakyat terpilih itu tinggal menunggu jadwal pelantikan pada akhir Agustus 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ali yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2024) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan nama calon anggota DPRD Sumbawa terpilih untuk dilantik ke Bupati Sumbawa. Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52, untuk dilantik, calon anggota DPRD terpilih harus melaporkan LHKPN ke KPK.

"Hingga hari ini, 45 orang calon sudah memiliki tanda terima laporan LHKPN," ujar Ali.

Ali menerangkan, semua calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa terpilih sudah diusulkan untuk dilantik. Sesuai surat dari KPU RI nomor 1262 menyebutkan bila calon terpilih yang belum memiliki tanda terima tanda terima laporan LHKPN dari KPK, tetap bisa dilantik. Dengan catatan sudah memiliki tanda bukti laporan LHKPN. Serta surat pernyataan dari KPK, yang menyatakan laporannya sedang dalam proses.

"Jadi semua 45 calon terpilih sudah memenuhi syarat. Artinya, tidak ada yang tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Untuk rencana pelantikan, jelas Ali, berdasarkan hasil koordinasi dengan DPRD Sumbawa, penetapan calon terpilih dilakukan pada 25 Agustus 2024. Sementara pelantikan dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus.

Lebih lanjut Ali mengatakan, apabila ada perubahan jadwal pelantikan, hal itu merupakan kewenangan Pemda Sumbawa dan Pemerintah Pusat. Namun yang pasti, KPU Kabupaten Sumbawa sudah mengusulkan semua calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk dilantik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....