Banyak Akun Caleg "Curi Start" Kampanye Di Medsos

  • 24 Nov 2023 12:20 WIB
  •  Mataram

KBRN, Dompu: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, menetapkan tahapan kampanye Pemilu 2024, baru akan dimulai 28 November 2023. Namun, saat ini banyak Caleg, yang sudah mulai melakukan kampanye, terutama di media sosial. Kampanye dengan media sosial sendiri, di jadwal kan tersendiri, yakni pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024, bersamaan dengan kampanye di media maenstrem.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, saat ini sedang melakukan identifikasi akun-akun peserta pemilu, terutama akun milik Caleg. Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz menyebut, kampanye diluar jadwal, apalagi dilakukan diluar tahapan kampanye, merupakan upaya "curi start kampanye".

"Jikaupun sudah masuh tahapan, namun belum masuk jadwal, tidak boleh dilakukan. Kampanye di media sosial tidak sembarang bisa dilakukan, .meski sudah masuk jadwal," katanya, Jum'at (24/11/2023).

Akun-akun media sosial yang boleh digunakan kampanye, pada saat jadwal kampanye di media sosial dan media maenstrem, lanjut Swastari, merupakan akun-akun yang terdaftar di KPU. Peserta pemilu, dalam hal ini Partai Politik, boleh mendaftarkan akun media sosialnya, sebanyak 20 akun.

"Jadi caleg-caleg itu bisa mendaftrakan akunnya ke KPU melalui Partai Politik. Sebab dalam hal ini, yang disebut peserta pemilu adalah Parpol, bukan Caleg," katanya.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengket (P2PS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafrudin pada masa kampanye mendatang, pihaknya akan melakukan penhawasan intesif keterlibatan ASN, TNI Polri dan Kepala Desa.

"Sesuai dengan aturan, mereka tidak diperkenkan terlibat politik praktis, dan ancamannya itu pidana," katanya.

Selain mengawasi keterlibatan ASN, TNI Polri dan Kepala Desa, Bawaslu juga mulai mencermati adanya penyebaran isu kebencian, hoak dan politisasi sara. Jika ditemukan apalagi dilakukan akun yang tidak terdaftar di KPU, akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kominfo, untuk ditindak.

Syafrudin berharap, semua peserta pemilu terutama caleg yang diusung Partai Politik, untuk menahan diri. Jadwal kampanye sudah disusun KPU, meski waktunya sangat pendek dari pemilu sebelumnya, namun sudah sangat cukup untuk mengkampanyekan diri.

Sementara itu, pantauan di lalu lintas media sosial, banyak ditemukan akun-akun milik Caleg, sudah mulai bertebaran di media sosial. Belum diketahui pasti apakah akun-akun tersebut terdaftar di KPU atau tidak. Jika merujuk pada pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, kampanye di.luqr jadwal, termasuk di media sosial, dapat dijerat pidana dengan ancaman paling lama 1 tahun dan denda mencapai Rp12 juta rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....