DPRD Buka Jalan Bonus Atlet Lewat APBD Perubahan

  • 27 Jul 2026 14:18 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, membuka peluang untuk membahas pengalihan anggaran guna memastikan bonus atlet peraih medali Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB 2026 dapat dibayarkan pada tahun ini.

Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun, meminta Pemerintah Kabupaten Dompu menghindari skema pembayaran bonus atlet melalui APBD Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, bonus tersebut sebaiknya diselesaikan pada tahun anggaran yang sama melalui APBD Perubahan 2026.

"DPRD siap membuka ruang dialog dan memberikan sinyal untuk menyepakati apabila Bupati mengajukan pembicaraan mengenai pengalihan anggaran demi pembayaran bonus atlet," ujar Muttakun, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap pekerjaan, kegiatan maupun kewajiban pemerintah pada dasarnya harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, APBD menganut prinsip tahun anggaran tunggal, yakni berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Karena itu, setiap belanja daerah semestinya dianggarkan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan dalam rentang waktu tersebut.

Muttakun menegaskan, pembayaran suatu kewajiban pada APBD tahun berikutnya hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, kondisi pertama adalah untuk pekerjaan tahun jamak (multi-years) atau pekerjaan yang memperoleh kesempatan penyelesaian melewati tahun anggaran melalui mekanisme kontrak dan adendum sesuai ketentuan.

Kedua, penyelesaian sisa pekerjaan tersebut harus telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun anggaran berikutnya.

Ketiga, pembayaran yang timbul akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah juga dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya.

"Di luar kondisi tersebut, pemerintah daerah harus berhati-hati karena memindahkan kewajiban pembayaran ke tahun anggaran berikutnya berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.

Pernyataan Ketua DPRD Dompu tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa bonus atlet peraih medali Porprov XII NTB 2026 berpotensi ditunda hingga APBD 2027 karena belum tersedia alokasi anggaran pada APBD murni 2026.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, menyatakan pemerintah memiliki dua opsi untuk membayarkan bonus atlet, yakni melalui APBD Perubahan 2026 atau APBD 2027. Namun, kondisi fiskal daerah pada APBD Perubahan 2026 dinilai sangat terbatas sehingga ruang untuk menambah belanja baru sangat sempit.

Pada Porprov XII NTB 2026, kontingen Kabupaten Dompu berhasil meraih 44 medali emas, 44 medali perak, dan 85 medali perunggu. Saat pelepasan kontingen, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menjanjikan bonus sebesar Rp20 juta bagi peraih medali emas, Rp15 juta bagi peraih medali perak, dan Rp7 juta bagi peraih medali perunggu, termasuk bonus bagi cabang olahraga beregu sesuai ketentuan.

Dengan adanya sikap DPRD yang membuka ruang pembahasan pengalihan anggaran, peluang pembayaran bonus atlet melalui APBD Perubahan 2026 kini bergantung pada komunikasi dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan DPRD dalam pembahasan perubahan anggaran tahun berjalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....