Kapala BKN Ungkap Syarat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

  • 22 Sep 2026 11:44 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • PPPK paruh waktu yang memenuhi kebutuhan formasi dan didukung anggaran daerah dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang.
  • Proses peralihan status tersebut direncanakan mulai berjalan pada Januari 2027.

RRI.CO.ID, Mataram - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Peralihan itu tidak dilakukan melalui tes ulang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

"Kalau PPPK yang akan berubah dari paruh waktu menjadi penuh waktu, kuncinya ada dua. Yaitu kebutuhan, ada kebutuhan nyata dari daerah. Yang kedua ada anggarannya," kata Zudan usai memberikan pengarahan kepada ribuan ASN di Kantor Gubernur NTB, Senin, 21 September 2026.

Menurut Zudan, PPPK paruh waktu yang memenuhi dua syarat tersebut tidak perlu mengikuti tes kembali. Sebab, mereka telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Jadi tidak perlu tes kembali. Karena NIP-nya sudah di-NIP-kan sendiri," ujarnya.

Proses peralihan status tersebut direncanakan mulai bergulir pada Januari 2027. Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang P3K Paruh Waktu. Aturan yang berlaku sejak 26 Juni 2026 tersebut mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian serta pengalihan P3K Paruh Waktu menjadi P3K.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....