Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Korban KMP Putri Yasmin

  • 13 Agt 2026 12:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris Ananda Indah Dwi Septiani, korban meninggal dunia dalam kecelakaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin rute Padangbai-Lembar yang terjadi pada 12 Agustus 2026.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, M Awaluddin, mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan transportasi.

“Kami dari PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah Indah Dwi Septiani. Ini bagian dari sebuah kehadiran negara pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan transportasi,” kata Awaluddin saat penyerahan santunan di Mataram, Kamis 13 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, Jasa Raharja memiliki standar operasional prosedur untuk melakukan identifikasi dan verifikasi secara cepat setelah terjadi kecelakaan. Proses tersebut dilakukan dengan dukungan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Perhubungan, Basarnas, kepolisian, rumah sakit, KSOP, KPLP, serta organisasi dan operator angkutan penyeberangan.

Menurut Awaluddin, kecepatan penyaluran santunan tidak terlepas dari sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam proses pendataan dan validasi korban.

“Syukur alhamdulillah hari ini kami berikan santunan senilai Rp50 juta kepada almarhumah Indah Dwi Septiani yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan KMP Putri Yasmin,” ujarnya.

Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga menerima tambahan perlindungan dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp75 juta.

Awaluddin berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga korban, meskipun tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarga.

Selain memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga memastikan perlindungan bagi korban yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Awaluddin mengatakan, korban luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta. Sementara itu, Jasa Raharja Putera memberikan tambahan plafon perawatan sebesar Rp37,5 juta.

“Untuk korban luka-luka, baik luka berat, sedang maupun ringan, kami memberikan perlindungan agar mereka dapat menjalani perawatan sampai benar-benar pulih dan bisa kembali ke rumah dengan baik,” katanya.

Ia menegaskan, pendataan korban masih mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang. Jasa Raharja akan terus memperbarui data berdasarkan hasil evakuasi dan identifikasi yang disampaikan Basarnas, KSOP maupun instansi terkait lainnya.

Berdasarkan data sementara yang disampaikan dalam kesempatan tersebut, hingga Rabu malam terdapat 212 orang yang telah dievakuasi. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan 19 orang mengalami luka-luka.

Sementara itu, data manifes kapal tercatat sebanyak 131 penumpang. Perbedaan data tersebut masih menunggu penjelasan dan pendataan resmi dari pihak berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....