Kemenlu Tindak Lanjuti Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar

  • 20 Jul 2026 15:51 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menindaklanjuti laporan dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A.E. dan S. di Myanmar yang disertai permintaan uang tebusan sebesar Rp200 juta.

Laporan tersebut diterima pada 15 Juli 2026. Menindaklanjutinya, KBRI Yangon segera melakukan penelusuran awal dengan berkomunikasi bersama keluarga korban serta sejumlah sumber informasi di lapangan untuk memastikan keberadaan kedua WNI tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, KBRI Yangon telah memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI. Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026 KBRI menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan korban dengan melampirkan salinan paspor sebagai identitas.

Selain itu, KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi tambahan sekaligus menyiapkan langkah penyelamatan apabila keberadaan kedua WNI telah dipastikan.

Di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri juga terus berkomunikasi dengan keluarga korban guna menghimpun informasi yang dapat mendukung proses penelusuran. Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar serta kementerian dan lembaga terkait hingga proses penanganan selesai.

Kasus tersebut kembali menjadi pengingat tingginya risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, terutama di kawasan Asia Tenggara yang marak dimanfaatkan jaringan penipuan daring atau online scam.

Kemenlu menjelaskan, berdasarkan pola yang berulang, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi maupun perhotelan. Namun, setibanya di negara tersebut, mereka justru diseberangkan secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar, untuk dipaksa bekerja pada jaringan online scam.

Dalam situasi tersebut, korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemerintah mencatat, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026 sebanyak 1.203 WNI telah berhasil dipulangkan dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Kemenlu menegaskan, upaya tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO, meskipun penanganannya menghadapi tantangan karena sebagian besar lokasi berada di wilayah yang tidak berada di bawah kendali efektif Pemerintah Myanmar.

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan sesuai ketentuan agar terhindar dari risiko eksploitasi dan perdagangan orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....