Muazzim Akbar Soroti Perlindungan PMI dan Penempatan Ilegal
- 09 Jul 2026 15:52 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Anggota Komisi IX DPR RI Haji Muazzim Akbar menyoroti masalah perlindungan PMI yang berangkat melalui jalur tidak resmi dan meminta pemerintah memperkuat pengawasan penempatan.
- Banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) melakukan penempatan PMI ke Jepang padahal kewenangan LPK hanya sebatas memberikan pelatihan tanpa izin melakukan penempatan pekerja migran.
- PMI harus mendapatkan perlindungan 24 jam selama berada di negara penempatan, bukan hanya saat bekerja, termasuk saat tidur dan beristirahat di luar jam kerja.
- Pemerintah memiliki program G-to-G (Government to Government) sebagai jalur resmi penempatan PMI yang harus digunakan sebagai alternatif aman daripada jalur ilegal.
- Pekerja migran yang memiliki status bermasalah atau masuk blacklist negara tujuan sering terpaksa menggunakan jalur ilegal dengan identitas palsu untuk berangkat kembali.
RRI.CO.ID, Mataram - Anggota Komisi IX DPR RI Haji Muazzim Akbar menyoroti masih adanya persoalan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama bagi mereka yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap proses penempatan PMI agar kasus penipuan dan pelanggaran hak pekerja migran dapat ditekan.
Muazzim mengungkapkan, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah banyaknya penempatan PMI ke Jepang yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), padahal kewenangan LPK hanya sebatas memberikan pelatihan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan pekerja migran.
“Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian terkait, kami sudah menyampaikan bahwa banyak penempatan pekerja migran Indonesia, terutama yang ke Jepang, dilakukan oleh LPK. Padahal tugas LPK hanya melatih, bukan menempatkan,” ujar Muazzim, Kamis 9 Juli 2026.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Ia meminta calon PMI memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi dari pemerintah atau melalui program penempatan yang disediakan pemerintah.
“Setelah mendapatkan pelatihan bahasa dan keterampilan di LPK sesuai kebutuhan pengguna jasa luar negeri, calon PMI harus mencari informasi apakah P3MI tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan. Selain itu, pemerintah juga memiliki program G-to-G (Government to Government) yang bisa menjadi jalur resmi, termasuk untuk Jepang,” jelasnya.
Selain persoalan penempatan, Muazzim juga menyoroti pentingnya peningkatan perlindungan PMI sejak sebelum keberangkatan hingga masa bekerja di negara tujuan.
Ia mengatakan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan terus diperbaiki, termasuk perlindungan pada masa pra-penempatan. Calon PMI yang mengalami kegagalan keberangkatan bukan karena kesalahan pribadi tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai aturan.
“Jadi sebelum mereka berangkat pun sudah ada perlindungan. Misalnya mereka sudah memiliki paspor, tetapi keberangkatan gagal karena persoalan dari pihak pengguna jasa di luar negeri, maka harus ada perlindungan dan santunan,” katanya.
Muazzim juga meminta agar perlindungan PMI selama berada di luar negeri tidak hanya dibatasi pada waktu kerja. Menurutnya, pekerja migran harus mendapatkan perlindungan selama 24 jam selama berada di negara penempatan.
“PMI di luar negeri, baik sedang bekerja, tidur, maupun beristirahat, harus mendapatkan perlindungan. Kalau mereka meninggal karena kecelakaan saat tidak bekerja, misalnya tertabrak kendaraan ketika sedang bepergian, mereka tetap harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Terkait masih adanya PMI yang memilih jalur ilegal, Muazzim mengakui fenomena tersebut masih terjadi akibat berbagai faktor, salah satunya persoalan administrasi dan status imigrasi.
Ia mencontohkan kasus pekerja migran yang pernah bekerja secara resmi di Malaysia namun kemudian melarikan diri dari majikan sebelum kontrak berakhir. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pekerja masuk daftar hitam (blacklist) oleh otoritas imigrasi negara tujuan.
“Ketika mereka pulang ke Indonesia, ada yang akhirnya kesulitan kembali melalui jalur resmi karena statusnya sudah bermasalah. Kemudian ada yang mencoba menggunakan identitas lain untuk membuat dokumen baru dan berangkat kembali secara ilegal,” ungkapnya.
Muazzim menegaskan, pemerintah perlu terus memperkuat sosialisasi, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi agar masyarakat memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri.
“Perlindungan PMI harus dimulai dari hulu sampai hilir. Jangan sampai masyarakat yang ingin mencari pekerjaan justru menjadi korban penipuan karena memilih jalur yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....