Menteri PKP Minta BSPS Jadi Motor Pemberdayaan, NTB Kebagian 10 Ribu Unit

  • 02 Jul 2026 20:40 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta pemerintah daerah mengubah cara pandang terhadap Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
  • Menteri PKP meminta pelaksanaan BSPS dipadukan dengan program sertifikasi tanah dari Kementerian ATR/BPN, akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta dukungan permodalan dari Permodalan Nasional Madani (PNM).

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta pemerintah daerah mengubah cara pandang terhadap Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Menurut dia, program tersebut tidak boleh berhenti sebagai bantuan membangun rumah, tetapi harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Arahan itu disampaikan Maruarar dalam rapat koordinasi bersama sejumlah gubernur dan perwakilan pemerintah daerah di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin, 30 Juni 2026. Dalam forum tersebut, Menteri PKP juga memastikan Provinsi Nusa Tenggara Barat memperoleh alokasi 10.000 unit BSPS pada 2026.

"BSPS harus diintegrasikan dengan program lain sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat," kata Maruarar.

Ia meminta pelaksanaan BSPS dipadukan dengan program sertifikasi tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta dukungan permodalan dari Permodalan Nasional Madani (PNM).

Menurut Maruarar, pola integrasi itu akan membuat penerima manfaat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas aset yang dimiliki dan akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha.

"Rumah harus menjadi titik awal peningkatan kesejahteraan keluarga, bukan sekadar bangunan yang selesai dibangun," ujarnya.

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri yang menghadiri rapat menyambut positif penambahan kuota BSPS dari pemerintah pusat. Tambahan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian PKP.

Sebelumnya, NTB hanya memperoleh alokasi awal sebanyak 6.418 unit untuk 2026. Setelah evaluasi dan koordinasi, jumlahnya ditingkatkan menjadi 10.000 unit. Jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2025 yang hanya 1.610 unit, kuota BSPS untuk NTB kini meningkat lebih dari enam kali lipat.

Pemerintah Provinsi NTB menilai tambahan alokasi itu akan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan aman.

Pemprov NTB juga menyatakan siap menjalankan arahan Menteri PKP dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaan BSPS terintegrasi dengan program legalisasi aset, pembiayaan usaha, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....