Mendagri Minta Daerah Bentuk Tim Penanggulangan Konflik Sosial
- 19 Mei 2026 14:49 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk Tim Penanggulangan Konflik Sosial.
- Setiap daerah memiliki karakter dan tingkat kerawanan konflik yang berbeda. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki sistem penanganan yang cepat, terstruktur, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
RRI.CO.ID, Lombok Barat - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk Tim Penanggulangan Konflik Sosial. Tujuannya, untuk memperkuat antisipasi terhadap potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurut Tito, setiap daerah memiliki karakter dan tingkat kerawanan konflik yang berbeda. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki sistem penanganan yang cepat, terstruktur, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
"Pentingnya untuk membentuk tim pada bidang konflik sosial. Itu juga mulai dari Perpres, PP juga ada, ada Undang-undang juga peraturan konflik sosial," ujar Tito saat konfrensi pers usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Regional Nusa Tenggara dan Maluku di Merumatta Senggigi, Lombok Barat, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, tim penanggulangan konflik sosial memiliki tiga fungsi utama, yakni pencegahan konflik, penghentian konflik, dan penanganan pascakonflik.
Pada tahap pencegahan, kata Tito, tim bertugas mendeteksi potensi persoalan sejak awal serta melakukan mediasi sebelum konflik berkembang menjadi lebih besar.
“Tim pencegahan konflik bertugas mendeteksi potensi masalah sejak awal dan melakukan mediasi sebelum konflik membesar,” ujarnya.
Adapun ketika konflik telah terjadi, pemerintah daerah diminta bergerak cepat agar dampaknya tidak meluas dan menimbulkan korban lebih banyak.
“Kalau konflik sudah terjadi, harus segera dihentikan. Jangan sampai meluas dan menimbulkan korban meninggal karena dampaknya akan panjang,” kata Tito.
Ia menambahkan, penanganan pascakonflik juga tidak kalah penting. Pemerintah daerah diminta segera melakukan rekonsiliasi sosial dan memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat konflik.
Menurut Tito, kerusakan yang dibiarkan terlalu lama dapat memunculkan trauma berkepanjangan di tengah masyarakat. Karena itu, proses pembersihan dan rekonstruksi perlu dilakukan secepat mungkin agar situasi sosial kembali normal.
“Bangunan yang rusak harus cepat dibersihkan dan diperbaiki supaya masyarakat merasa keadaan kembali normal,” katanya.
Tito mencontohkan penanganan cepat pasca serangan teror di kawasan Sarinah ketika dirinya menjabat Kapolda Metro Jaya. Saat itu, kata dia, proses pembersihan lokasi dan pemulihan fasilitas dilakukan hanya dalam hitungan jam agar masyarakat tidak terus-menerus melihat bekas kerusakan.
Selain rekonstruksi, Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan rehabilitasi korban konflik, termasuk pemberian santunan bagi korban meninggal serta bantuan kepada masyarakat yang mengalami luka-luka.
Ia menegaskan, penanganan konflik sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan seperti polisi dan TNI. Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga unsur Forkopimda menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas daerah.
“Ini harus menjadi kerja bersama. Tidak bisa hanya polisi atau TNI saja,” ujar Tito.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....