Sosialisasikan PP Tunas di Ponpes, Menteri Komdigi Soroti Risiko Digital Anak

  • 05 Mei 2026 14:18 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Menkomdigi Meutya Hafid sosialisasikan PP Tunas di Ponpes Qamarul Huda
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital
  • Sahabat Tunas: Cerdas, Sehat, Terlindungi!

RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turun langsung ke Pondok Pesantren Qamarul Huda, Bagu, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, 5 Mei 2026. Di hadapan ratusan santri, ia memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas.

Forum bertajuk Sahabat Tunas: Cerdas, Sehat, Terlindungi! itu menjadi panggung sosialisasi regulasi yang menargetkan platform digital. Meutya Hafid menegaskan, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyaring konten berbahaya mulai dari pornografi hingga judi online serta membatasi fitur interaksi bagi pengguna di bawah 16 tahun.

“Platform harus patuh paling lambat Juni 2026,” kata Meutya di Ponpes Qamarul Huda, Bagu, Kabupaten Lombok Tengah.

Ia juga menekankan pembatasan komunikasi anak dengan pihak tak dikenal di ruang digital. Menurut dia, celah interaksi inilah yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan hingga pendekatan berbahaya.

Dalam sesi dialog, sejumlah santri mengaku pernah terpapar konten tak pantas dan mengalami upaya penipuan di media sosial. Ada pula yang mengaku dihubungi orang asing dengan motif mencurigakan.

Meutya tidak menampik risiko itu. Ia menyebut penggunaan internet yang tidak terkontrol membuka ruang bagi berbagai ancaman dari paparan konten negatif hingga kejahatan digital.

“Literasi digital dan disiplin penggunaan internet menjadi kunci,” ujarnya. Ia menegaskan pembatasan usia penggunaan media sosial penting agar anak lebih fokus belajar.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Indah Dhamayanti Putri, menyebut kehadiran pemerintah pusat sebagai sinyal keseriusan negara melindungi anak di era digital. “Ini pesan kuat bahwa negara hadir,” katanya.

Wagub mendukung pembatasan usia akses media sosial. Ia menilai kebijakan itu membantu orang tua mengawasi aktivitas digital anak yang kian sulit dikendalikan.

Namun, ia mengingatkan persoalan lain yang belum tuntas yaitu kesenjangan akses. Sejumlah wilayah di NTB masih menghadapi blank spot.

“Kami berharap dukungan pusat untuk memperluas jaringan hingga desa dan dusun terpencil,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....