Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya
- 29 Apr 2026 10:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang diketahui menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online serta layanan keuangan lainnya tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Malahayati disebut menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, termasuk konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal. Dalam sejumlah publikasi, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dan mengklaim telah berizin serta terdaftar di OJK, meskipun hasil klarifikasi menunjukkan hal tersebut tidak benar.
Selain itu, Malahayati juga menawarkan skema penyelesaian utang dengan cara mengarahkan masyarakat untuk mengambil pinjaman baru di platform lain guna menutup pinjaman sebelumnya. Perusahaan tersebut menjanjikan pengelolaan dan penyelesaian seluruh utang pinjaman online dengan imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Berdasarkan hasil verifikasi, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait, serta diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Selain itu, akan dilakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) yang terkait dengan aktivitas perusahaan hingga perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
Satgas PASTI juga menegaskan akan mengambil langkah penegakan hukum pidana apabila perintah penghentian kegiatan tidak dipatuhi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang tidak resmi, termasuk penggunaan logo OJK atau instansi pemerintah secara tidak sah dalam promosi layanan.
"Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id," ujarnya, Selasa 28 April 2026 dalam siaran persnya.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....