Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal
- 29 Apr 2026 10:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat luas.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, pihaknya telah menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak, terutama di ruang digital,” ujar Hudiyanto, Rabu 29 April 2026 dalam siaran persnya.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus yang saat ini paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Di antaranya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau mengklik tautan, namun mensyaratkan setoran dana di awal.
Selain itu, terdapat pula modus impersonation atau peniruan entitas berizin, di mana pelaku menggunakan nama dan identitas lembaga resmi untuk meyakinkan korban. Modus lainnya mencakup penawaran pendanaan tanpa kejelasan model bisnis, skema money game berbasis perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Modus-modus ini umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pola-pola penipuan seperti ini,” tambah Hudiyanto.
Dalam upaya penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.
Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terlibat.
OJK bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi dan pinjaman online. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, serta tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi kepada pihak mana pun.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
“Koordinasi antarinstansi akan terus kami tingkatkan untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” tutup Hudiyanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....