Menteri Nusron Dorong Pembebasan BPHTB untuk Warga Miskin Ekstrem di NTB
- 11 Apr 2026 23:10 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Menteri Nusron
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Kemiskinan Ekstrem
- NTB
RRI.CO.ID, Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat proses sertipikasi tanah yang masih tertinggal.
Dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 10 April 2026, Nusron mengungkapkan masih adanya selisih antara jumlah bidang tanah terdaftar dan yang telah bersertipikat. Dari total bidang tanah di NTB, sekitar 61 persen telah terdaftar, namun baru 53 persen yang bersertipikat.
“Masih ada selisih 8 persen yang perlu dituntaskan. Ini perlu dukungan kebijakan, salah satunya pembebasan BPHTB bagi masyarakat, khususnya miskin ekstrem,” kata Nusron.
Ia mengusulkan agar kepala daerah menetapkan regulasi, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah, untuk menghapus kewajiban BPHTB bagi kelompok masyarakat pada desil 1 hingga desil 4.
Menurut Nusron, kendala utama yang menghambat penerbitan sertipikat adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sekitar 250 ribu bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan, tetapi belum bisa disertipikatkan karena pemiliknya belum mampu membayar BPHTB,” ujarnya.
Ia menilai, pembebasan biaya tersebut tidak hanya mempercepat legalisasi aset, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Sertipikat tanah, kata dia, dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk mengakses pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kalau sudah bersertipikat, tanah itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, misalnya untuk usaha,” kata Nusron.
Sejumlah daerah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah menerapkan kebijakan serupa. Hasilnya, percepatan sertipikasi tanah di wilayah tersebut dinilai cukup signifikan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....