Fauzan Khalid Minta Penyelenggara Pemilu Fokus Edukasi Pemilih Pemula dan Rentan

  • 31 Mar 2026 08:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid, meminta tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, memprioritaskan program pendidikan pemilih bagi kalangan pemilih pemula dan kelompok rentan pada 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

“Tiga lembaga penyelenggara pemilu ini tidak boleh hanya terpaku pada kecilnya anggaran, tetapi bagaimana mereka mensiasati agar pendidikan terhadap calon pemilih pemula dan kaum rentan bisa dimaksimalkan,” ujar Fauzan.

Menurutnya, kelompok rentan yang mencakup masyarakat dengan keterbatasan fisik, mental, sosial, maupun geografis perlu mendapat perhatian khusus agar dapat menggunakan hak pilih secara optimal. Ia menilai kelompok ini berisiko tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau mengalami kendala dalam mengakses tempat pemungutan suara (TPS).

Fauzan menegaskan, pemenuhan hak pilih kelompok rentan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan berperspektif hak asasi manusia. Dengan demikian, prinsip tidak ada suara yang tertinggal (no one left behind) dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan politik bagi pemilih pemula. Menurutnya, kelompok ini memiliki antusiasme tinggi dalam menggunakan hak pilih, namun masih minim pengalaman kepemiluan.

“Melalui pendidikan politik, pemilih pemula diharapkan tidak hanya menjadi pemilih cerdas, tetapi juga ikut mengawal proses demokrasi agar lebih berkualitas,” katanya.

Lebih lanjut, Fauzan meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP memperkuat kelembagaan masing-masing. Ia menekankan agar tidak terjadi kekosongan jabatan anggota penyelenggara menjelang atau sesaat setelah pelaksanaan pemilu.

Ia juga mendorong adanya koordinasi dengan Kementerian PAN-RB guna memastikan seluruh Bawaslu di daerah memiliki satuan kerja (satker) mandiri. Saat ini, sekitar 30 persen Bawaslu kabupaten/kota masih belum memiliki satker dan berada di bawah Bawaslu provinsi.

“Ini harus menjadi perhatian bersama untuk peningkatan kualitas pelaksanaan pemilu pada tahun 2029 mendatang,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....