OJK Resmi Tunjuk Pejabat Pengganti Dewan Komisioner
- 31 Jan 2026 23:02 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menjelaskan bahwa penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugas OJK. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Seiring dengan penunjukan tersebut, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan yang terjadi di sektor jasa keuangan.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. Selain itu, layanan kepada masyarakat akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional serta memperkuat pelindungan konsumen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....