Ini Saluran Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual ke Kementerian
- 31 Jan 2026 16:43 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat kini dapat melapor melalui saluran resmi 129 milik Kementerian PPPA.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan negara menyiapkan sistem pelaporan yang aman dan ramah anak. Saluran tersebut disediakan agar korban maupun masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan.
“Anak harus dibekali pengetahuan untuk melindungi diri, didengar perasaannya, dan merasa aman untuk menyampaikan pengalaman yang tidak nyaman. Lingkungan yang aman dan responsif adalah kunci utama pencegahan child grooming,” tegas Menteri PPPA, seperti dikutip dari siaran pers resminya, Sabtu 31 Januari 2026.
Kemen PPPA mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan SAPA 129.
Masyarakat dapat mengakses Call Center SAPA 129 melalui nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Kementerian PPPA memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme perlindungan yang berlaku.
Menurut Arifah, pencegahan kekerasan seksual juga harus dimulai dari lingkungan terdekat anak. Pendampingan penggunaan gawai serta komunikasi yang hangat antara orang tua dan anak menjadi faktor penting.
Ia menambahkan, prosedur perlindungan anak harus jelas dan mudah dijalankan di setiap lingkungan. Sistem pelaporan yang responsif akan mempercepat penanganan dan pemulihan korban.
Menteri PPPA menekankan bahwa child grooming dapat terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan, komunitas, maupun ruang digital. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan kerentanan anak untuk menurunkan kewaspadaan korban secara bertahap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....