Kementerian PPPA: Waspada Modus Kejahatan Child Grooming

  • 31 Jan 2026 16:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan kewaspadaan terhadap modus kejahatan child grooming yang semakin berkembang. Penegasan itu disampaikan menyusul terungkapnya konten “Sewa Pacar” di Tasikmalaya yang mengarah pada praktik grooming terhadap anak.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai kasus tersebut menunjukkan kejahatan terhadap anak kini dikemas dalam bentuk hiburan atau relasi semu. Modus semacam ini berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak.

“Anak tidak boleh menjadi korban kejahatan yang dibungkus hiburan. Setiap bentuk child grooming adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas,” ungkap Arifah dalam keterangan resmi, Sabtu 31 Januari 2026.

Menurut Arifah, child grooming merupakan kejahatan serius yang dilakukan secara bertahap dan manipulatif. Pelaku membangun kepercayaan, menciptakan ikatan emosional, serta menurunkan pertahanan psikologis korban.

Ia menjelaskan, pelaku kerap menciptakan ketergantungan emosional dan menormalkan perilaku seksual agar anak sulit menolak atau melaporkan. Kondisi tersebut membuat korban berada dalam posisi rentan dan terjebak dalam relasi yang tidak sehat.

Praktik child grooming, kata Arifah, dapat terjadi di berbagai lingkungan. Lokasi rawan mencakup lingkungan keluarga, satuan pendidikan, komunitas, hingga ruang digital.

“Kita harus membekali anak dengan literasi digital dan pendidikan seksualitas sesuai usia, membangun keberanian anak untuk menolak dan berkata ‘tidak’, serta memastikan anak berani melapor. Peran orang tua, pendidik, dan masyarakat sangat menentukan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....