FPKS Setuju Revisi UU PPSK, Dorong Penguatan Ekonomi Nasional
- 02 Okt 2025 15:12 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Meski menyetujui, FPKS menekankan pentingnya agar revisi UU ini menjadi regulasi yang memperkuat fondasi ekonomi nasional dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB II (Pulau Lombok) sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR RI, H. Abdul Hadi, SE., MM., dalam rapat paripurna DPR RI saat menyampaikan pandangan akhir fraksinya, Kamis (2/10/2025).
“Revisi UU PPSK ini tidak boleh hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih dari itu, regulasi ini harus menjawab tantangan fundamental sektor keuangan nasional dan menjadi dasar pembentukan sistem ekonomi yang tangguh, berkelanjutan, dan berkeadilan,” tegas Abdul Hadi.
FPKS menilai bahwa penguatan sektor keuangan perlu didukung oleh penegakan hukum yang lebih sinergis, terutama melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan dalam kerangka integrated criminal justice system yang transparan dan akuntabel.
Dalam revisi UU PPSK, PKS juga menyoroti pentingnya mempertegas independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme pengawasan melalui persetujuan DPR terhadap kebijakan LPS dinilai dapat menjaga independensi lembaga tersebut sekaligus memastikan akuntabilitas publik.
FPKS juga mengingatkan bahwa perluasan mandat LPS dalam menjamin polis asuransi tidak boleh menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan harus memperkuat rasa aman masyarakat terhadap dana yang mereka simpan atau investasikan.
Selain aspek kelembagaan, PKS mendorong agar revisi UU PPSK turut menjadi momentum penguatan ekonomi syariah di Indonesia. Fraksi menilai perlu langkah konkret untuk mempercepat literasi dan akses keuangan syariah, termasuk memperkuat peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
“FPKS mendorong agar KNEKS ditingkatkan menjadi Badan Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional berbasis nilai-nilai syariah,” ujar Abdul Hadi.
Secara keseluruhan, FPKS menyetujui pengesahan revisi UU PPSK menjadi Undang-Undang. Namun, fraksi menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh menjadi pelengkap administratif semata.
“Regulasi ini harus menjadi fondasi kuat dalam reformasi sektor keuangan nasional. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....