Penuhi Syarat, Ribuan Wajib Pilih di NTB Belum Rekam e-KTP

  • 26 Nov 2024 19:57 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Data pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, yang akurat sangat penting disiapkan. Artinya masyarakat yang punya hak pilih seoptimal mungkin harus dapat menunaikan hak konstitusionalnya.

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan bio data lainnya merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki pada wajib pilih ini. Meski demikian masih terdapat sekitar 109.553 pemilih belum perekaman e-KTP.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pada pukul 16.00 WITA hari ini masih tersisa sekitar 43.285 orang masih belum melakukan perekaman.

"Kami sudah meminta kepada seluruh jajaran mulai dari PPK, PPS, KPPS untuk melakukan pencermatan terhadap pemilih yang belum perekaman," katanya, Selasa (26/11/2024) sore dalam jumpa persnya di kantor KPU NTB.

Dari hasil pencermatan dilapangan, terhadap belumnya wajib pilih ini melakukan perekaman yakni, secara kultural pemilih ini tidak mau perekaman e-KTP. Padahal sudah diupayakan jemput bola tapi tidak mau direkam maupun di foto untuk kepentingan penerbitan e-KTP. Selain itu nama yang bersangkutan ada dalam DPT namun pemilih yang menumpang pencatatan nama di Kartu Keluarga orang lain untuk kepentingan zonasi sekolah. Sehingga pada saat melakukan pencermatan, orang atau wajib pilih ini tidak ditemukan dalam alamat tersebut tapi berada di alamat yang lain.

"Ada juga pemilih yang tinggal di luar negeri sehingga tidak ditemukan dan belum melakukan perekaman e-KTP," ujarnya.

Perekaman terhadap 43.285 orang ini akan terus diupayakan hingga esok hari pada pukul 12.00 WITA. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Bawaslu NTB Itratip pada kesempatan itu menambahkan bahwa secara prinsip Bawaslu selalu menggaungkan tentang pentingnya menjaga hak-hak politik warga. Sehingga semua masyarakat yang memenuhi syarat dalam memilih harus dipastikan pada hari pemilihan, bisa menggunakan hak pilihnya.

"Dalam konteks ini kami dengan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa dan Pengawas TPS, ingin memastikan bahwa semua pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih itu dapat menyalurkan hak suaranya," ucapnya.

Bawaslu NTB lanjut Itratip, tidak menginginkan adanya residu pasca pemilihan karena persoalan adanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi kemudian tidak bisa menggunakan hak konstitusionalnya. Pasalnya dalam pilkada ini, satu suara sangat menentukan. Syarat bagi pasangan calon yang kalah, itu bisa mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena kami terus berkoordinasi dengan temen-temen KPU untuk mencari titik temu atau solusi di lapangan sehingga residu-residu itu bisa kita atasi," jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala DPMPD Dukcapil NTB Ahmad Nur Aulia mengungkapkan bahwa dari 43.285 wajib pilih yang belum merekam e-KTP masih tersisa sekitar 37.812 orang. Pelayanan perekaman e-KTP terus dilakukan dalam memastikan para pemilih ini bisa memiliki identitas kependudukan.

Untuk mengejar target e-KTP maka dukcapil kabupaten kota membuka layanan hingga esok hari. Para wajib pilih dapat melakukan perekaman dan akan dilayani sampai pukul 12.00 WITA.

"Dukcapil tidak bisa bekerja sendiri sebagai pemberi layanan, mohon dukungan dari semua stakeholder untuk mendorong bagaimana para wajib pilih yang memang sudah memenuhi persyaratan bisa memberikan suara dengan melakukan perekaman e-KTP," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....