Sentra Gakkumdu Kota Mataram Hentikan Kasus Dugaan Pembagian Amplop di Pilkada
- 11 Okt 2024 17:13 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan pembagian amplop berisi uang Rp 20.000.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik karena terjadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram 2024. Namun, setelah melalui dua tahap pembahasan, Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa unsur-unsur pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak terpenuhi.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menjelaskan bahwa dalam pembahasan pertama Gakkumdu dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan dilanjutkan dengan pembahasan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024. Proses ini melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.
"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya Jumat (11/10/2024).
Menurutnya keputusan penghentian proses hukum diambil setelah melalui pertimbangan yang matang.Keputusan untuk menghentikan kasus ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang ada dan setelah pembahasan mendalam di Sentra Gakkumdu.
Sementara itu Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menyatakan meski terjadi pembagian uang dalam amplop, tidak ditemukan adanya ajakan secara eksplisit kepada penerima untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Hal ini membuat unsur pelanggaran yang termaktub dalam Pasal 187A UU Pilkada tidak terpenuhi. Dalam pernyataannya, anggota Polresta Mataram menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang disengaja.
"Kami telah melakukan pemeriksaan mendalam, namun bukti yang ada tidak cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum,” jelas salah satu jaksa yang terlibat," Katanya.
Bambang menambahkan bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada pihak terduga pemberi dan penerima uang, mereka tidak menemukan cukup bukti yang dapat mendukung dugaan pelanggaran tersebut. Namun meskipun kasus ini dihentikan, pihaknya akan terus memantau situasi Pilkada Kota Mataram.
"Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lebih jelas, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas," ucapnya
Meskipun unsur hukum yang disyaratkan tidak terpenuhi dalam kasus ini, Bawaslu dan Gakkumdu menekankan pentingnya edukasi politik bagi masyarakat untuk mengenali dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan integritas Pilkada.
"Kami mendorong masyarakat untuk lebih peka dan berani melaporkan dugaan pelanggaran. Penting bagi kita semua untuk menjaga integritas proses demokrasi ini," tutup Bambang Suprayogi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....