Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Nipah Mulai Disidangkan
- 03 Feb 2026 16:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Viniradya Puspa Nitra alias Vira mulai disidangkan, Selasa 3 Februari 2026. Radiet Adiansyah alias Radit tersangka dalam kasus ini menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim sidang perdana diketuai oleh hakim Mukhlassudin. Di hadapan majelis hakim, jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram membacakan tuduhan terhadap Radiet.
“Bahwa terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit pada hari Selasa 26 Agustus 2025 di Pantai Nipah, di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara telah melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra,” ucap jaksa.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum bersifat subsider. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Radit telah melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja kepada orang lain. Ancaman pidana penjara dalam pasal ini mencapai maksimal 15 tahun.
Dalam dakwaannnya, jaksa turut menyertakan sejumlah bukti kematian yang dialami oleh Vira. Salah satunya adalah hasil visum et repertum RS Bhayangkara Polda NTB tanggal 5 September 2025.
Hasil visum tersebut menyebutkan bahwa ada luka lecet pada kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, luka di bagian kepala. Luka-luka luar ini muncul akibat perlawanan Vira yang dipaksa berhubungan badan oleh Radit.
Visum ini juga menghasilkan bukti bahwa terdapat luka lecet tekan dan lecet gerus di wajah, luka memar di bibir. Luka ini, kata JPU, didapat dari upaya Radit membenamkan wajah Vira ke pasir pantai saat meronta-ronta pasca dipaksa berhubungan badan.
Jaksa menuduh Radit membekap kepala Vira kehabisan nafas. Perbuatan ini yang diduga membuat Vira meregang nyawa dalam posisi telungkup dengan ditindih oleh Radit.
“Pembekapan dilakukan di area berpasir ditandai dengan ditemukannya pasir didalam saluran nafas,” ujar jaksa.
“Terdakwa terus melakukan perbuatannya tersebut meskipun terdakwa mengetahui akibat perbuatannya dapat menyebabkan korban kesulitan bernafas dan membahayakan keselamatan jiwa korban,” lanjutnya.
Sementara itu, jaksa juga membeberkan Laporan Hasil Analisa Bidang Cybercrime Polda NTB tanggal 29 Agustus 2025. Laporan ini mengungkap bahwa setelah memukuli dan membekap Vira hingga meninggal dunia, terdakwa Radit mencoba untuk memanipulasi kejadian di tempat kejadian perkara.
Jaksa menuduhkan, hasil analisa menjelaskan bahwa Radit menutupi kasus pembunuhan yang ia lakukan dengan mengaku menjadi korban perampokan. Radit menyebutkan hal ini saat ditemukan oleh saksi I Wayan Sastra Bagia alias Pak Mangku.
Pak Mangku dalam surat dakwan menyebut bahwa Radit memberikan keterangan palsu bahwa para perampok membawa Vira ke arah hutan di atas Pantai Nipah. Padahal kenyataannya tidak demikian.
“Padahal terdakwa sudah mengetahui bahwa posisi jasad korban sebenarnya tepat di Bibir Pantai Nipah dan tidak jauh dari posisi terdakwa,” ungkap jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum.Radit tidak terima. Tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan keberatan atas tuduhan yang dibacakan atas klien mereka.
“Ada beberapa kejanggalan dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Mujahidin, penasihat hukum Radit saat ditemui pascasidang.
Sidang berlangsung dengan sangat menegangkan. Sebelum dan pascasidang, keluarga Radit terus berteriak meminta keadilan terhadap kasus yang menimpa Radit.
Sementara itu, hakim Mukhlassudin menerima permohonan penasihat hukum Radit untuk mengajukan eksepsi. Rencananya sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa 10 Februari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....