Keluarga Korban Pembunuhan Nipah Inginkan Pelaku Dihukum Berat

  • 22 Sep 2025 05:49 WIB
  •  Mataram

KBRN, Lombok Utara: Suasana duka mendalam masih menyelimuti keluarga MVPN, mahasiswi Universitas Mataram yang tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada 27 Agustus 2025 lalu. Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres KLU) telah menetapkan R alias Radit sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

Bagi ibu korban, Ning Purnamawati, vonis pasal yang dikenakan polisi dirasa tidak sepadan dengan kehilangan nyawa anaknya. Ia menegaskan bahwa anaknya tidak memiliki hubungan khusus dengan tersangka, dan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

“Anak saya hanya sebatas teman dengan R. Dia selalu terbuka pada saya, jadi saya yakin tidak ada hubungan lebih dari itu,” ungkap Purnamawati, Sabtu (20/9).

“Pasal yang dikenakan terlalu ringan. Itu sangat tidak sebanding dengan nyawa anak saya. Hukuman seberat-beratnya harus dijatuhkan,” tegasnya.

Di tengah rasa kehilangan, ibu korban tetap teguh menyuarakan keadilan bagi anaknya. Ia menolak jika pelaku hanya mendapat hukuman ringan.

Dalam konferensi pers Hari Sabtu lalu , Kasat Reskrim Polres KLU AKP Punguan Hutahaean menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis CCTV, serta uji forensik DNA.

“Bukti-bukti yang kami kumpulkan merujuk kepada R sebagai pelaku. Keterangan yang diberikan sebelumnya terkait perampokan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.

Kronologi yang terungkap menunjukkan korban sempat menolak saat dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim. Perlawanan korban membuat pelaku mengalami luka, lalu memukul korban dengan batang bambu dan membekapnya hingga meninggal.

“Dari hasil visum, ditemukan luka pada bagian vital korban, pasir di tenggorokan, serta bercak darah di bambu yang digunakan,” terang AKP Punguan.

Polisi juga menemukan upaya pelaku memindahkan jasad korban sejauh sekitar 200 meter dari lokasi awal, dengan bercak darah di kerikil dan pasir sebagai petunjuk.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kenapa kami tidak mengenakan pasal UU TPKS, karena tidak ada robekan bekas organ vital pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Gede Pasek Sadiartika SH, menilai unsur perencanaan dalam kasus ini cukup kuat. Ia menyebut, pelaku sengaja membawa korban ke lokasi sepi sebelum menghabisi nyawanya.

“Dari kronologi yang dipaparkan, pelaku sudah merencanakan membawa korban ke lokasi sepi. Unsur perencanaan itu harus diperkuat agar hukumannya lebih dari 20 tahun,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....